Breaking News

Berita Kaltim Terkini

5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Pernikahan Dini Tertinggi, Balikpapan Nomor 1!

Pernikahan dini masih menjadi isu yang meresahkan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur.

|
Grafis TribunKaltim.co/Canva
PERNIKAHAN DINI KALTIM - Ilustrasi pasangan menunjukkan cincin kawinnya, diolah di Canva. Berikut 5 daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi di Kaltim (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pernikahan dini masih menjadi isu yang meresahkan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan, pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia matang secara fisik dan mental, baik secara medis, psikologis, maupun sosial.

Adapun yang dimaksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Baca juga: 3 Kabupaten/Kota dengan Angka Pernikahan Tertinggi di Kalimantan Timur, Mahulu hanya Puluhan

Syarat Minimal Usia Menikah Sesuai Undang-Undang

Peraturan mengenai batas usia minimal menikah di Indonesia telah mengalami perubahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan baik bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun. 

Data tahun 2024 dari SIGA Kaltim, angka pernikahan di bawah usia 19 tahun di beberapa daerah cukup signifikan. 

Kota Balikpapan menempati peringkat pertama dengan jumlah kasus tertinggi, diikuti oleh Kota Samarinda dan Kabupaten Paser.

Berdasarkan data yang diolah dari SIGA Kaltim, berikut 5 daerah di Kalimantan Timur dengan jumlah kasus pernikahan dini terbanyak tahun 2024:

1 . Kota Balikpapan: 52 kasus

2. Kota Samarinda: 48 kasus

3. Kabupaten Paser: 47 kasus

4. Kabupaten Kutai Timur: 47 kasus

5. Kabupaten Kutai Kartanegara: 39 kasus

Berikut jumlah kasus di 5 daerah lain:

6. Kabupaten Berau: 23 kasus

7. Kabupaten Penajam Paser Utara: 14 kasus

8. Kota Bontang: 11 kasus

9. Kabupaten Kutai Barat: 7 kasus

10. Kabupaten Mahakam Hulu: 0 kasus

Dari data yang ada, Kota Balikpapan memiliki jumlah kasus pernikahan dini terbanyak dengan total 52 kasus.

Angka ini terdiri dari 11 kasus pernikahan dini untuk laki-laki (L) dan 41 kasus untuk perempuan (P).

Menyusul di posisi kedua adalah Kota Samarinda dengan total 48 kasus, kemudian Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Timur dengan masing-masing 47 kasus.

Penyebab Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia

Maraknya pernikahan dini di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:

- Faktor Ekonomi: Kemiskinan sering kali menjadi alasan orang tua menikahkan anaknya. Mereka berharap pernikahan dapat meringankan beban ekonomi keluarga.

- Tingkat Pendidikan yang Rendah: Kurangnya pemahaman tentang pentingnya pendidikan dan dampak negatif pernikahan dini membuat orang tua cenderung menikahkan anaknya di usia muda.

- Adat dan Budaya: Di beberapa daerah, tradisi atau pandangan bahwa anak perempuan harus segera menikah setelah akil balig masih kental.

- Kurangnya Edukasi Seksual dan Kesehatan Reproduksi: Minimnya informasi tentang kesehatan reproduksi dapat menyebabkan kehamilan tidak diinginkan yang berujung pada pernikahan dini.

- Pengaruh Media Sosial dan Lingkungan: Akses informasi yang tidak terkontrol dan pengaruh lingkungan pergaulan juga bisa mendorong terjadinya pernikahan dini.

Peran Orang Tua agar Tidak Menikahkan Anak Sebelum Usia 19 Tahun

Orang tua memiliki peran krusial dalam mencegah pernikahan dini. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

- Memberikan Pendidikan Setinggi-tingginya: Mendukung anak untuk menyelesaikan pendidikan hingga ke jenjang yang lebih tinggi dapat menunda pernikahan dan membuka wawasan anak.

- Membangun Komunikasi Terbuka: Orang tua perlu menjadi teman diskusi bagi anak, terutama terkait isu-isu sensitif seperti hubungan, pacaran, dan kesehatan reproduksi.

- Memberikan Pemahaman tentang Kematangan Usia: Mengedukasi anak tentang pentingnya kematangan fisik, mental, dan finansial sebelum menikah.

- Menjadi Contoh yang Baik: Orang tua perlu memberikan teladan yang baik dalam pengambilan keputusan dan tidak memaksakan kehendak untuk menikahkan anak di usia muda.

Dampak Pernikahan Dini

Pernikahan dini membawa dampak negatif yang signifikan, baik bagi individu maupun masyarakat:

- Dampak Kesehatan: Pernikahan dan kehamilan di usia muda meningkatkan risiko komplikasi kesehatan bagi ibu dan bayi, seperti anemia, preeklamsia, hingga kematian. Tubuh remaja belum siap secara fisik untuk hamil dan melahirkan.

- Dampak Psikologis: Pasangan yang menikah dini seringkali belum matang secara emosional. Hal ini dapat memicu konflik, kekerasan dalam rumah tangga, dan depresi.

- Dampak Sosial dan Ekonomi: Pernikahan dini seringkali menghentikan pendidikan anak, sehingga memutus kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan meningkatkan taraf hidup.

- Dampak terhadap Anak: Anak yang lahir dari pernikahan dini berisiko mengalami stunting, kurang gizi, dan mendapatkan pola asuh yang kurang optimal karena ketidaksiapan orang tua.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved