Berita Balikpapan Terkini
Sidang Dugaan Pencabulan Anak Kandung di Balikpapan, Pak De Turut Hadir jadi Saksi
Agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika ini kembali berfokus pada pemeriksaan saksi tambahan yang diajukan oleh jaksa
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pencabulan anak kandung dengan terdakwa FR (30) kembali bergulir secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (6/8/2025) siang.
Agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika ini kembali berfokus pada pemeriksaan saksi tambahan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sejak awal, Hakim Ketua Andri Wahyudi menegaskan bahwa sidang digelar tanpa kehadiran publik.
"Dinyatakan tertutup untuk umum," tegas Hakim Andri membuka sidang.
Baca juga: Kasus Pencabulan Balita 2 Tahun di Balikpapan Dilimpahkan ke Kejari, 6 Ahli Dilibatkan
Pengamatan TribunKaltim.co, sebanyak sembilan saksi tambahan dihadirkan oleh penuntut umum dalam sidang kali ini.
Seluruh saksi bukan merupakan anggota keluarga terdakwa.
Beberapa saksi diketahui mengenal terdakwa, sementara sebagian lainnya tidak memiliki hubungan atau keterkaitan secara langsung.
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Masykur atau pria yang akrab disapa Pak De.
Sebagai informasi, Masykur merupakan pemilik penginapan yang pernah dihuni terdakwa FR bersama keluarganya.
Di mana Masykur sendiri merupakan orang yang sempat dituding ibu korban berinisial SB (29) atas pelecehan terhadap korban.
Lebih lanjut usai kesaksiannya, giliran istri dan anak-anak Masykur memberikan pernyataan di hadapan majelis hakim.
Selain itu, satu saksi lainnya yang diperiksa adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia berinisial AH.
Namun dari sembilan saksi yang hadir, hanya lima orang yang akhirnya memberikan kesaksian dalam persidangan.
Belum diketahui alasan mengapa empat saksi lainnya tidak dimintai kesaksian.
Persidangan ini berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam yang kemudian ditunda hingga pekan depan.
"Sidang dilanjutkan Rabu depan, 13 Agustus 2025 pagi," tandas Hakim Andri seraya mengayunkan palu sidang.
Baca juga: Dituduh Pelaku Pencabulan di Balikpapan, Masykur Polisikan Ibu Korban atas Dugaan Fitnah di Medsos
Seusai sidang, terdakwa FR tampak keluar dari ruang sidang dengan dibarengi lima orang penasehat hukumnya.
Sementara dari luar ruang sidang, terdakwa FR telah ditunggu istri dan anaknya, termasuk juga sejumlah kerabat sembari merekam dengan kamera ponsel.
Terdakwa FR bertemu keluarganya di luar ruang sidang, termasuk anak yang menjadi korban dalam perkara ini.
Mereka tampak berbincang singkat sebelum FR kembali ke ruang transit tahanan PN Balikpapan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.