Berita Kaltim Terkini

Anggota DPRD Kaltim Tanggapi Persoalan Kelangkaan Beras, Dorong Pasarkan Beras Produksi Petani Lokal

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan, melihat ada celah untuk mendorong beras produksi petani lokal agar ada di pasar daerah

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
HO DPRD Kaltim
BERAS LANGKA - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan menanggapi terkait persoalan beras di Kalimantan Timur (HO DPRD Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persoalan beras di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhir–akhir ini ramai terkait stok kosong hingga ditemukannya merek tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop).

Menanggapi ini, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan, melihat ada celah untuk mendorong beras produksi petani lokal agar ada di pasar daerah.

Petani, penggilingan padi, dan koperasi unit desa (KUD) bisa mengisi kekosongan pasokan beras premium. 

Baca juga: Warga Kota Tepian Serbu Pasar Murah di Jalan Gerilya yang Digelar Polresta Samarinda dan Bulog 

Ia mendorong adanya pendampingan teknis agar beras lokal mampu memenuhi standar mutu yang diakui pasar.

“Kalau produk yang tidak sesuai standar ditarik, itu jadi peluang bagi petani lokal. Mereka harus dibina supaya kualitas berasnya bagus dan bisa mengisi pasar,” tegasnya, Sabtu (9/8/2025).

Firnadi mengapresiasi langkah Disperindagkop Kaltim terkait pengawasan di lapangan. 

Tetapi, ia mengingatkan terkait penarikan produk tak sesuai SNI dari pasar agar tidak dilakukan secara terburu–buru 

“Kita belum koordinasi terkait rencana penarikan, bisa dikhawatirkan ada inflasi, dan ini juga perlu dijelaskan ke masyarakat. Secara kesehatan mungkin aman, tapi kerugiannya pada kualitas yang seharusnya didapat,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi, juga memiliki urgensi dalam menjaga lahan pertanian produktif di Kaltim. 

Menurutnya, daerah seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara (PPU) yang merupakan sentra beras harus dilindungi dari ancaman alih fungsi lahan.

“Tak hanya itu, terkait menjamin adanya lahan pangan berkelanjutan. Pemerintah perlu regulasi yang melindungi lahan pertanian dari alih fungsi, serta memberikan dukungan saat gagal panen agar petani tetap mau bertani,” tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved