Berita Nasional Terkini
PPATK Blokir Rekening Nganggur, Sebut Dilakukan untuk Kebaikan Bersama
Langkah ini terbukti efektif menekan aktivitas ilegal, terutama judi online, yang dinilai menimbulkan dampak sosial serius di masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening nganggur dilakukan demi kepentingan publik.
Langkah ini terbukti efektif menekan aktivitas ilegal, terutama judi online, yang dinilai menimbulkan dampak sosial serius di masyarakat.
PPATK adalah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Berdiri sejak 2003, PPATK berwenang melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan, memberikan rekomendasi kepada pemerintah, dan berkoordinasi dengan lembaga keuangan serta penegak hukum.
Baca juga: Fakta Penerima Bansos Menurut Temuan PPATK: Ada Pegawai BUMN dan Dokter, Saldo di Atas Rp 50 Juta!
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak menunjukkan transaksi selama periode tertentu—biasanya antara 3 hingga 12 bulan.
Rekening ini bisa berupa tabungan, giro, atau rekening valuta asing.
Status dormant membuat rekening tidak bisa digunakan untuk transaksi hingga diaktifkan kembali oleh pemiliknya.
PPATK menyebut rekening dormant rentan disalahgunakan sebagai alat penampung dana hasil kejahatan, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.
Dampak Pemblokiran Rekening Dormant
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa sejak kebijakan pemblokiran rekening dormant diberlakukan, terjadi penurunan drastis dalam deposit judi online.
Dari sebelumnya mencapai lebih dari Rp 5 triliun pada April 2025, nilai deposit anjlok hingga lebih dari 70 persen setelah pemblokiran dilakukan.
“Semua yang kami lakukan ini untuk kebaikan bersama, jadi harus dilihat problem yang lain. Ini untuk kebaikan kita, ada luka sosial yang terjadi. Kami berharap dan meminta dengan rendah hati dukungan semua,” ujar Natsir dalam acara Business Talk yang disiarkan Kompas TV, Minggu (10/8/2025).
Judol dinilai menciptakan luka sosial bagi masyarakat lantaran membuat kesejahteraan menurun hingga hancurnya rumah tangga.
31 Juta Rekening Dormant Diblokir, Nilai Mengendap Rp 6 Triliun
Sejak Mei 2025, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan total nilai dana mengendap mencapai Rp 6 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.