Berita Mahulu Terkini

Pemkab Mahakam Ulu Desak Perusahaan Sawit Segera Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

Pemkab Mahulu Mahakam Ulu menegaskan bahwa seluruh perusahaan kelapa sawit yang telah memperoleh Hak Guna Usaha.

Penulis: Desy Filana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA
PLASMA SAWIT MAHULU - Pemkab melalui Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun mendesak perusahaan yany memiliki HGU khususnya perkebunan sawit untuk segera menuntaskan kewajiban plasma sebesar 20 persen karena hal tersebut merupakan hak masyarakat, hal ini diungkap pada Senin (11/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu menegaskan bahwa seluruh perusahaan kelapa sawit yang telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) wajib menuntaskan kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun, menyampaikan bahwa Dinas Perkebunan dan Pertanian (DKPP) diminta segera berkoordinasi dengan dinas perizinan guna mengirimkan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi izin HGU.

“Kami minta perusahaan rutin menyampaikan laporan setiap tiga bulan, termasuk realisasi dari izin yang sudah diberikan,” kata Yohanes kepada TribunKaltim.co pada Senin (11/8/2025) di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu

Dalam laporan tersebut, perusahaan wajib mencantumkan informasi mulai dari pembukaan lahan hingga pelaksanaan kewajiban plasma bagi masyarakat.

Baca juga: Kelapa Sawit di Kukar jadi Penggerak Ekonomi Lokal, Tanaman yang Menguntungkan dan Mudah Dikelola

Yohanes menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh hanya berjanji tetapi tidak merealisasikan komitmen plasma.

“Jangan cuma janji. Plasma itu bukan opsi, tapi kewajiban,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam sistem perkebunan sawit, selain lahan inti milik perusahaan, harus tersedia juga lahan plasma yang dikelola masyarakat sebagai bentuk pemberdayaan dan keadilan ekonomi.

“Plasma adalah hak masyarakat. Tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikannya,” ujarnya.

Sanksi Tegas Menanti Perusahaan

Pemkab Mahakam Ulu menegaskan tidak akan segan mengambil langkah tegas jika perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban tersebut.

Tindakan akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau kewajiban plasma tidak dilaksanakan, kami akan tindak sesuai aturan,” tutup Yohanes.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved