HUT Kemerdekaan RI

PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Spesial HUT ke-80 RI, Daftar Harga dan Cara Belinya

Dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI, PLN memberikan promo spesial berupa diskon 50 persen untuk tarif tambah daya listrik.

TRIBUNKALTIM.CO
TAMBAH DAYA LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. PLN beri diskon 50 persen untuk tambah daya listrik, ini cara belinya (Dok TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan promo spesial berupa diskon 50 persen untuk tarif tambah daya listrik.

Promo ini berlaku mulai 10 hingga 23 Agustus 2025, dan ditujukan bagi pelanggan tegangan rendah 1 fasa dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA.

Tambah daya listrik adalah proses peningkatan kapasitas listrik yang tersedia di rumah atau bangunan.

Misalnya, pelanggan yang semula menggunakan daya 900 VA dapat mengajukan peningkatan ke 2.200 VA atau lebih, sesuai kebutuhan.

Tambah daya diperlukan ketika konsumsi listrik meningkat, seperti saat menambah peralatan elektronik, AC, atau perangkat industri.

Tujuannya diberikan diskon 50 persen tambah daya listrik untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kapasitas listrik di rumah atau tempat usaha.

Sekaligus mendukung semangat kemerdekaan melalui layanan yang lebih terjangkau.

Baca juga: Sambut HUT ke-80 RI, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen

Cara Mendapatkan Diskon Tambah Daya Listrik

Untuk mendapatkan diskon ini, pelanggan perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

Pelanggan Prabayar

Lakukan pembelian token listrik seperti biasa.
Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima e-voucher diskon tambah daya melalui fitur Reward di aplikasi PLN Mobile atau email terdaftar.

Pelanggan Pascabayar

Bayar tagihan listrik sesuai periode berjalan.
E-voucher akan dikirimkan melalui PLN Mobile atau email.

Gunakan E-Voucher

E-voucher digunakan saat mengajukan permohonan tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile.
Setelah pembayaran diverifikasi, unit PLN setempat akan memproses permohonan sesuai ketentuan.

Catatan:

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved