Bantuan Sosial

Rp 600 Ribu Cair! 2 Cara Cek Bansos PKH BPNT Tahap 3 yang Disalurkan Awal Agustus 2025 Pakai KTP

Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT mulai dilakukan sejak Agustus 2025

Editor: Doan Pardede
https://cekbansos.kemensos.go.id-Istimewa via kompas.com
BANSOS PKH BPNT - Laman cek bansos Kemensos. Kanan: Ilustrasi bantuan tunai. Pencairan Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dilakukan sejak Agustus 2025.(https://cekbansos.kemensos.go.id-Istimewa via kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dilakukan sejak Agustus 2025.

Namun, jadwal pencairan bisa berbeda di tiap daerah, tergantung administrasi dan teknis penyaluran di wilayah masing-masing.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos PKH dan BPNT secara bertahap setiap triwulan.

PKH dan BPNT adalah dua program bantuan sosial yang berbeda, namun saling melengkapi. 

Baca juga: Link Resmi untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 3 2025 Bulan Agustus dan Jadwal Pencairan

PKH dan BPNT memiliki perbedaan dalam tujuan, jenis bantuan, dan sasaran penerima. 

PKH fokus pada bantuan tunai yang disesuaikan dengan komponen keluarga (misalnya, ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia), sedangkan BPNT memberikan bantuan pangan non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan gizi keluarga miskin. 

Adapun PKH BPNT 2025 saat memasuki triwulan III, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September 2025.

Besaran BPNT

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 43,6 triliun untuk 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan:

Rp 200.000 per bulan 

Ditransfer tiga bulan sekali, sehingga total Rp 600.000 per tahap 

Dana bansos dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BTN, atau BNI. 

Besaran Bansos PKH 

Program PKH menyalurkan bantuan secara berkala empat kali setahun. Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi penerima, berikut rinciannya:

Kategori - Nominal Tahunan

Ibu hamil : Rp 3.000.000 - Cair per Tahap Rp 750.000 

Anak usia dini (0–6 tahun) : Rp 3.000.000 - Cair per Tahap Rp 750.000 

Siswa SD/sederajat : Rp 900.000 - Cair per Tahap Rp 225.000 

Siswa SMP/sederajat : Rp 1.500.000 - Cair per Tahap Rp 375.000 

Siswa SMA/sederajat : Rp 2.000.000 - Cair per Tahap Rp 500.000 

Disabilitas berat : Rp 2.400.000 - Cair per Tahap Rp 600.000 

Lansia 60 tahun ke atas : Rp 2.400.000 - Cair per Tahap Rp 600.000 

Cara Cek Bansos PKH BPNT Agustus 2025 

Cara mengecek nama penerima bansos PKH dan BPNT lewat aplikasi Cek Bansos dan laman resmi Kemensos, sebagai berikut:

1. Cek bansos Kemensos via aplikasi Cek Bansos 

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iPhone)

- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos"

- Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap

- Jawab pertanyaan verifikasi sesuai instruksi

- Klik tombol “Cari Data". 

Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi berikut: Nama penerima, Usia, Jenis bantuan (PKH atau BPNT), Status penerima (YA atau TIDAK), Periode pencairan. 

Jika status penerima menunjukkan “YA”, artinya bantuan sudah disetujui dan dalam proses pencairan.

2. Cek bansos Kemensos via website cek bansos kemensos go id 2025

- Buka browser, akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id

- Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap

Baca juga: Link Resmi untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 3 2025 Bulan Agustus dan Jadwal Pencairan

- Masukkan kode captcha sesuai instruksi

- Klik tombol “Cari Data".

- Hasil pengecekan akan menampilkan informasi yang sama seperti di aplikasi. 

Status “YA” menandakan Anda akan menerima bansos pada periode pencairan yang berlaku.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved