JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Wakil Ketua DPD RI La Ode
Ida menilai, wacana memberlakukan wajib militer yang diatur dalam
Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (RUU Komcad) tidak memiliki
urgensi yang jelas. Menurutnya, Indonesia bukan termasuk negara yang
perlu menerapkan aturan wajib militer.
Menurut dia, wajib
militer diterapkan oleh negara-negara yang sangat terancam atau rentan
atas serangan negara lain. Sementara, posisi Indonesia saat ini,
menurutnya, kondusif karena hubungan bilateral dengan negara-negara PBB
atau negara di Asia Tenggara cukup aman.
"Urgensi wajib militer
apa? Sistem pertahanan tidak mengarah ke perang, hubungan dengan negara
PBB dan Asia Tenggara juga cair," kata La Ode, di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Draf RUU Komcad telah bergulir dan
akan segera dibahas oleh Komisi I DPR setelah RUU Keamanan Nasional
disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam RUU Komcad, diatur mengenai
kewajiban masyarakat mengikuti pelatihan militer.
Dalam draf RUU
Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Komponen Cadangan disusun dalam
bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan
sesuai masing-masing matra.
Sementara, Pasal 8 ayat 3 tentang
pengangkatan anggota Komponen Cadangan mengatur bahwa pegawai negeri
sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib
menjadi anggota komponen cadangan.
DPD Pertanyakan Urgensi Wajib Militer
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger