Supaya tak Jadi Bodoh di Jalanan, Ini Arti Marka Garis Melintang Jalan
Seorang pengemudi mobil ataupun pengendara motor wajib paham akan marka jalan yang ada. Yuk jangan jadi bodoh di jalan.
tribunkaltim.co - Seorang pengemudi mobil ataupun pengendara motor wajib paham akan marka jalan yang ada. Yuk jangan jadi bodoh di jalan. Memang, masih langka lembaga yang memberikan pengatahuan berlalu lintas sehingga pengendara maupun pengemudi kerap tidak mematuhi marka jalan.
Seperti tertulis pada ayat 1 nomor 18 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda, membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang. Fungsinya untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
BACA JUGA: Tekan Tombol, Anda Menyeberang dengan Aman dan Selamat
Seperti pada pasal 22 ayat 1 disebutkan setidaknya ada dua garis melintang, yang berupa garis utuh dan garis putus-putus. Berikut pejelasannya.
Marka melintang dengan garis utuh (tidak putus-putus), menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.
Jadi ketika menemukan garis ini, perhatikan rambu pendukung lain, seperti misalnya apakah lampu isyarat menunjukkan warna hijau untuk berjalan atau lampu merah untuk berhenti.

Marka melintang dengan garis putus-putus.
Marka melintang dengan garis putus-putus, menurut pasal 22 ayat 3, ini merupakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan, sewaktu kendaraan lain yang mendapat hak utama pada persimpangan sedang melintas.
Jadi meski diperbolehkan melintasi garis ini, pastinya harus memperhatikan pengendara lain yang berhak diprioritaskan, jika sudah baru kita bisa melintasinya.
BACA JUGA: Belok tanpa Nyalakan Lampu Sein Didenda Rp 250.000
Perlu diingat, jangan sampai melanggar marka jalan ini, karena sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Ghulam Muhammad Nayazri)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/marka-melintang-dengan-garis-utuh_20151126_090357.jpg)
