Hotline Public Service
Bagaimana Cara Mengajukan Keberatan, Saya Risih Bau Ayam Tetangga. . .
Sebagai tetangga saya merasa risih dengan bau ayam yang menyengat karena jumlah ayamnya bukan hanya satu dua tetapi banyak sekali.
Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.
PAK... tetangga saya itu pelihara ayam. Sebagai tetangga saya merasa risih dengan bau ayam yang menyengat karena jumlah ayamnya bukan hanya satu dua tetapi banyak sekali.
Sudah beberapa kali diadukan melalui Ketua RT tapi sampai sekarang masih belum ada perubahan.
Sebenarnya kriteria disebut peternakan itu pelihara sampai berapa ekor dan apa saja izin yang harus dipenuhi? Bolehkah warga sekitar mengajukan keberatan? Caranya bagaimana?
Terima kasih.
+6285387777xxx
Jawaban
M Yosmianto
Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP)

(tribunkaltim.co/muhammad alidona)
Dapat Dikategorikan Pelanggaran Ketertiban Umum
SEBENARNYA memelihara ayam di permukiman tidak diperkenankan, karena harus ada jarak antara kandang dan permukiman.
Larangan pemeliharaan hewan ternak di kawasan permukiman adalah salah satu cara untuk menghindari risiko penularan penyakit seperti flu burung dan lain sebagainya.
Di mana saat kandang berdekatan dengan permukiman maka penyakit juga semakin rentan.
Selain itu, memelihara hewan ternak di lingkungan permukiman padat penduduk bisa dikategorikan dalam sebuah pelanggaran ketertiban umum.
Dalam hal ini, apabila ada masyarakat yang merasa keberatan, maka dapat mengajukan keberatan melalui RT dan Kelurahan.
Keberatan ini nantinya akan diteruskan kepada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) untuk ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim yang akan ke lapangan untuk memberikan peninjauan, sosialisasi serta penjelasan bagaimana beternak yang baik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-bau-ayam_20160810_131447.jpg)