Pilpres 2019

Pengunjuk Rasa Aksi Protes Sengketa Pilpres 2019, tak akan Pengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi

Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Massa aksi berkumpul di Lapangan Banteng, Kamis (9/5/2019). Mereka berencana unjuk rasa ke Kantor KPU.

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Independensi hakim Mahakamah Konstitusi bisa dijamin, akan netral, tidak akan terpangarung apa pun itu mengenai hasil keputusan gugatan Pilpres 2019. 

Ada yang menebak jika memang ada massa tumpah ruah unjuk rasa soal gugatan hukum Pilpres 2019 tetap saja hakim Mahkamah Konstitusi mesti netral dan tidak akan terpangaruh apa pun, indpendensi diutamakan. 

Hal ini disampaikan Forum Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia (Formappi).

Formappi menganggap aksi massa tidak perlu dilakukan selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma.

Menurutnya, aksi massa itu akan sia-sia dan tidak akan pernah bisa mempengaruhi keputusan yang dibuat hakim konstitusi.

"Tidak perlu turun ke jalan untuk dukung mendukung begitu ya. Karena MK tidak akan pernah terpengaruh oleh pihak diluar MK," katanya dalam sebuah diskusi bertajuk 'Sidang Sengketa Pilpres Dimulai: Akankah Politik Memanas Lagi?', di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Made mengatakan MK hanya akan memutus perkara berdasarkan dua hal yaitu fakta persidangan dan keyakinan hakim itu sendiri.

"Tidak akan ada yang bisa memengaruhi berapa pun massa aksinya. MK tidak bisa dipaksa-paksa," tegasnya.

Sementara itu, peneliti Formappi lainnya Lucius Karus berharap situasi nasional tetap kondusif selama sidang MK yang dijadwalkan dimulai Jumat (24/6/2019) besok.

Ia mengatakan apapun putusan MK akan memperkuat legitimasi bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih nantinya.

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

 Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Sehingga dalam sidang tersebut akan dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019) dilansir Kompas.com.

Adapun pihak pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presidwn nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Pihak termohon dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan pihak terkait yang dimaksudkan adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Jika besok sidang pertama baru digelar, kapan sengketa Pilpres 2019 selesai?

Rangkaian sidang sengketa Pilpres 2019 akan berlangsung hingga 28 Juni 2019.

Setelah sidang perdana digelar, MK akan melakukan sidang pemeriksaan atau pembuktian.

Setelah pemeriksaan atau pemeriksaan selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk memutuskan hasilnya.

Adapun rangkaian dan jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 adalah sebagai berikut:

14 Juni 2019

Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

17-24 Juni 2019

Pemeriksaan persidangan

25-27 Juni 2019

Rapat permusyawaratan Hakim

28 Juni 2019

Sidang pengucapan putusan.

28 Juni-2 Juli 2019

Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Massa Tidak Akan Pengaruhi Hakim MK Dalam Memutus Sengketa Pilpres 2019, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/13/aksi-massa-tidak-akan-pengaruhi-hakim-mk-dalam-memutus-sengketa-pilpres-2019?page=all.
Penulis: chaerul umam
Editor: Adi Suhendi

Subscribe official YouTube Channel

Baca juga:

TERPOPULER - Sosok Barbie Kumalasari yang Mengaku Bisa Berhubungan Suami Istri 8 Kali Sehari

Kembali Berjualan, Pedagang Rujak Cingur yang Viral Beberkan Perjalanan Panjang Usahanya

Kode Booking Terbukti Bodong; Ratusan Calon Penumpang Akhirnya Gagal Terbang

8 Fakta Penganiayaan Sadis di Jalanan Balikpapan, Sama-sama Tuna Rungu hingga Tak Peduli Ada Warga

Detik-detik Insiden Kapal Karam di Sungai Mahakam, Penumpang Tercebur hingga Mobil Hanyut

Berita Terkini