Sempat Dijuluki Ibu Cinta Karena Adopsi 118 Anak, Ternyata Penipu dan Cuma Jadi Kedok Raup Uang

Selain dipenjara, mantan pemilik panti asuhan yang sempat dijuluki sebagai " Ibu Cinta" itu juga harus membayar sejumlah denda

Editor: Doan Pardede
Weibo via BBC
Seorang ibu viral karena mengadopsi 118 anak. Akhirnya dipenjara 20 tahun setelah terbukti melakukan penipuan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang ibu yang menjadi viral di China karena adopsi 118 anak dan dipuji sebagai sosok dermawan dilaporkan dipenjara selama 20 tahun.

Li Yanxia terbukti bersalah di Pengadilan Wu'an di Provinsi Hebei atas dakwaan pemerasan, penipuan, pemalsuan, dan mengganggu ketertiban sosial Rabu (24/7/2019).

Selain dipenjara, mantan pemilik panti asuhan yang sempat dijuluki sebagai " Ibu Cinta" itu juga didenda sebesar 2,67 yuan, atau sekitar Rp 5,4 miliar.

Seperti diberitakan BBC Kamis (25/7/2019), selain Li, terdapat 15 terdakwa lain, termasuk pacarnya, yang juga diputus bersalah atas kasus tersebut.

Pengadilan menemukan bahwa perempuan 54 tahun yang dikenal juga sebagai Li Lijuan sudah menyalahgunakan pengaruh panti asuhan yang dikelolanya.

"Dia melakukan penipuan bersama dengan kelompoknya untuk mendapat keuntungan," demikian keterangan Pengadilan Rakyat Kota Wu'an yang diunggah di Weibo.

Pacarnya, Xu Qi, didakwa mengganggu keterangan umum, penipuan, dan melukai dengan senjaga.

Dia dipenjara selama 12,5 tahun, dan vonis 1,2 juta yuan, atau Rp 2,4 miliar.

Adapun 14 terdakwa lainnya mendapat hukuman penjara lebih dari empat tahun.

Li pertama kali mendapat perhatian media pada 2006.

Ketika itu, dia mengadopsi puluhan anak di Wu'an, kota kecil tempatnya tinggal yang berlokasi di Hebei.

Kepada awak media, Li menuturkan dia sebelumnya pernah menikah namun bercerai.

Mantan suaminya diduga menjual anak mereka seharga 7.000 yuan, atau Rp 14,2 juta.

Saat itu, dia mencoba untuk mendapatkan putranya kembali.

Dari pengalamannya itu, dia mengatakan mempunyai inspirasi untuk membantu anak lain melalui adopsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved