Nakhoda dan ABK Speedboat Reguler Tarakan Kaltara akan Dilakukan MCU
Kepada nakhoda dan ABK Speedboat reguler melakukan pemeriksaan kesehatan berupa Medical Check up atau MCU.
Penulis: Junisah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Demi meningkatkan keselamatan berlayar bagi pelaut, termasuk nakhoda dan anak buah kapal (ABK).
Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Kelas III Tarakan Kalimantan Utara atau Kaltara mewajibkan.
Kepada nakhoda dan ABK Speedboat reguler melakukan pemeriksaan Kesehatan berupa Medical Check up atau MCU.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan Patroli ( KSOP ) Kelas III Tarakan, Syaharuddin mengungkapkan.
Dalam regulasi kesehatan laut yang tertuang di peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 40 Tahun 2029
Mengenai Pemeriksaan Kesehatan Laut diharuskan
Melakukan pemeriksaan kesehatan salah satunya dengan MCU.
Selama ini untuk MCU dilakukan kepada nakhoda dan ABK yang berada di kapal-kapal yang memiliki sertifikat standar bertaraf internasional.
"Tapi nanti kita minta juga kepada agen dan pemilik speedboat reguler memberlakukan MCU kepada nakhoda dan ABK," ujarnya, Rabu (16/10/2019)
Syaharuddin mengatakan, untuk MCU bagi nakhoda dan ABK speedboat reguler akan lakukan secara bertahap.
Rencananya akan dimulai di tahun 2020.
"Kita akan mulai di Tahun 2029, karena saat ini jumlah nakhoda dan ABK speedboat regular ada 170 orang.
Dari 56 unit speedboat reguler yang beroperasi di beberapa daerah Kaltara," ujarnya.
Menurut Syaharuddin, tujuan diberlakukqn MCU bagi para pelaut untuk dapat memastikan kondisi para pelaut di atas kapal jasmani dan rohaninya sehat.
Karena kalau kondisi pelaut jasmani dan rohaninya tidak sehat, tentunya dapat mengakibatkan kecelakan kerja.