Telah Resmi Aturan Blokir Hp Black Market Disahkan Cek Nomor IMEI, Ini Nasib Hp Ilegal

Telah Resmi Aturan Blokir Hp Black Market Atau Ilegal Disahkan Cek Nomor IMEI, Ini Nasib Hp Ilegal

Editor: Nur Pratama
via Tribunjakarta.com
Telah Resmi Aturan Blokir Hp Black Market Atau Ilegal Disahkan Cek Nomor IMEI, Ini Nasib Hp Ilegal 

TRIBUNKALTIM.CO - Telah Resmi Aturan Blokir Hp Black Market Atau Ilegal Disahkan Cek Nomor IMEI, Ini Nasib Hp Ilegal

Tiga kementerian resmi mengesahkan regulasi tentang pemblokiran ponsel ilegal (black market/

BM) melalui nomor IMEI, di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Meski utamanya dimaksudkan untuk memberantas peredaran ponsel BM, regulasi ini juga bisa berguna bagi mereka

yang ponselnya dicuri atau hilang.

Beredar di WhatsApp 81 Menteri Jokowi Jelang Pelantikan Presiden, AHY dan Susi Pudjiastuti Kemana?

BREAKING NEWS Gunakan KRI Teluk Ende, Ratusan Taruna Tingkat II AL, Disambut Danlanal Sangatta Kutim

Jadi Menteri Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Wiranto Bersyukur Jokowi Menang atas Prabowo Subianto

Hal itu tercantum di Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau

Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Tepatnya, di ayat pertama pada pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut: Pengguna dapat mengajukan permohonan

kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara agar IMEI Alat dan/atau Perangkat

Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam. Artinya, mereka yang

ponselnya dicuri bisa melaporkan kehilangan perangkat tersebut kepada penyedia layanan operator seluler agar dimasukkan ke dalam "Daftar Hitam", selaku penyelenggara pada pasal di atas.

Setelah itu, lewat identifikasi nomor IMEI, operator bakal memblokir ponsel curian sehingga tak bisa tersambung ke

jaringan seluler. Ibaratnya, perangkat itu akan "no signal" seolah kehilangan sinyal. Ponsel curian kemungkinan memang masih bisa tersambung ke jaringan non-seluler seperti WiFi.

Namun, dengan diblokir dari jaringan seluler, paling tidak nilai dan kegunaannya bisa berkurang drastis sehingga

otomatis mengurangi minat pembeli, apabila dijual kembali. Blokir bisa dibuka kembali apabila sang pemilik yang sah suatu saat berhasil menemukan atau mengembalikan ponsel.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved