Tak Biasa, Begini Cara Mucikari Tawarkan PA, Putri Pariwisata Asal Balikpapan di Prostitusi Online
JL (51), terduga mucikari yang jajakan kemolekan Putri Pariwisata PA asal Balikpapan ternyata punya cara khusus.
TRIBUNKALTIM.CO - PA, Putri Pariwisata Asal Balikpapan Ternyata Ditawarkan dengan Cara Tak Biasa, Ini Trik Khusus Sang Mucikari.
JL (51), terduga mucikari yang jajakan kemolekan Putri Pariwisata PA asal Balikpapan kaltim ( Kalimantan Timur ) ternyata punya cara khusus.
Setelah tepergok berhubungan badan dengan pria NTB di sebuah kamar hotel di Kota Batu pada Jumat (25/10/2019), PA, JL, YW, dan sopir sewaan digelandang ke Mapolda Jatim pada pukul 21.00 WIB.
• Jadi Menkopolhukam Sipil, Mahfud MD Kaget Dapat Pesan dari Mertua KSAD Andika Perkasa, Hendropriyono
• Putri Pariwisata asal Balikpapan Putri Amelia Zahraman tak Bisa Dihubungi Keluarga 2 Hari Terakhir
• Viral Pelakor Ditendang & Ditelanjangi Istri Sah, Suami Pilih Peluk Selingkuhan, Begini Kronologinya
• Gagal Kudeta Juventus di Puncak Klasemen, Pelatih Inter Milan Antonio Conte Mulai Cemas Soal Hal Ini
Lantas, bagaimana mucikari JL dalam jajakan kemolekan Putri pariwisata?
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, mucikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur dalam menjajakan kemolekkan tubuh PA.
"Melalui jaringan online, jadi ditelepon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelasnya.
Kendati begitu Leo masih enggan menyebut sosok mucikari ataupun PA sebagai wanita yang dijajakan kemolekkan tubuhnya, termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.
"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," tuturnya.
Hingga tadi malam, pemeriksaan terhadap PA (23) atas dugaan kasus prostitusi masih berlangsung.
Tak cuma PA yang diperiksa, sang mucikari, berinisial JL (51), seorang pelanggan YW asal NTB, dan seorang sopir mobil yang mengantar mereka ke lokasi hotel di Batu, Malang kabarnya juga diperiksa.
Leo mengatakan, JL sang mucikari bakal disangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," katanya pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sabtu (26/10/2019).
Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.
Sekadar diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang pria dan seorang wanita yang diduga terlibat skandal prostitusi.
Wanita itu berinisial PA (23) warga asal Balikpapan yang tingga di Jakarta.