Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Berita Pemprov Kalimantan Timur

Pusat dan Kaltim Matangkan Rencana Penyiapan Areal IKN

Kementerian terkait pemindahan IKN ini pun bekerja menyesuaikan estimasi pekerjaan fisik IKN dimulai awal 2021.

HUMASPROV KALTIM
Plt Sekretris Provinsi Kaltim M Sabani 

SAMARINDA – Pasca melantik Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo masih tetap dengan rencananya untuk memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kementerian terkait pemindahan IKN ini pun bekerja menyesuaikan estimasi pekerjaan fisik IKN dimulai awal 2021.

Pun demikian dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) mereka lakukan koordinasi teknis rencana pemindahan IKN dengan Pemprov Kaltim.

Fokusnya adalah penyiapan areal rencana IKN yang sudah pasti memerlukan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Penyiapan areal IKN dipastikan berdampak terhadap revisi tata ruang kawasan.

“Tentu, sebelum tata ruang juga ada hal-hal lain terkait kawasan hutan yang harus dilakukan perubahan fungsi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani usai memimpin Rapat Koordinasi Teknis di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (5/11/2019).

Lebih jauh dijelaskan Sa’bani, untuk menjadi daerah terbangun, kawasan hutan produksi tentu harus berubah fungsi. Tahapan ini masih dalam proses pengkajian dan diharapkan selesai sesuai tenggat waktu yang disusun kementerian.

Demi memuluskan proses ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyiapkan Tim Terpadu (Timdu), Pokja KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan surat permohonan untuk perubahan-perubahan dan percepatan penetapan kawasan untuk IKN.

“Tim terpadu dibentuk oleh Kementerian LHK. Dari daerah akan ada beberapa, leadernya Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman. Dari pemprov sendiri akan ada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Bappeda dan Dinas PUPR,” jelas Sa’bani.

Sementara Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen PKTL Herban Heryandana menjelaskan tim terpadu merupakan tim independen yang diketuai figur dari unsur lembaga yang memiliki otoritas.

“Bisa universitas, bisa LIPI. Dalam rangka IKN ini timdu akan diketuai oleh universitas, nanti anggota dari LIPI, perangkat daerah dari Pemprov Kaltim, kemudian ada unsur-unsur dari KLHK di luar dari PKTL. Kita akan mengkaji perubahan peruntukan dan fungsi supaya hasilnya tidak lepas dari perlindungan lingkungan dan kelestarian hutan,” jelasnya.

Tampak hadir, Staf Khusus Menteri LHK Bidang Planologi Yuyu Rahayu, Kepala Dinas Kehutanan Amrullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Encek Ahmad Rafidin Rizal, Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim Nazrin dan perwakilan perangkat daerah terkait. (her/sul/ri/adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved