Senin, 13 April 2026

Pendaftaran CPNS Mulai Dibuka Hari Ini, Ini Kisi-kisi Soal yang bisa Anda Pelajari

Pendaftaran CPNS Mulai Dibuka Hari Ini, Ini Kisi-kisi Soal yang bisa Anda Pelajari

Editor: Samir Paturusi
BKN
Tata Cara Daftar CPNS 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO-pendaftaran CPNS mulai dibuka hari ini, ini kisi-kisi soal yang bisa anda pelajari

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan mulai dibuka hari ini, Senin (11/11/2019).

Dalam pendaftaran CPNS 2019 ini, Pemerintah akan membuka Seleksi CPNS 2019 di 68 Kementerian/Lembaga dan 462 untuk Pemerintahan Provinsi/Kabupaten atau Kota.

Jumlah penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Pusat diperkirakan mencapai 37.425 formasi, sementara untuk pemerintah daerah mencapai 114.861 formasi.

Pendaftaran CPNS 2019 dapat dilakukan melalui laman SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

Dibuka Hari Ini 11 November 2019 Pendaftaran CPNS 2019 Link sscasn.bkn.go.id, INI Berkas Penting

Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka Hari Ini, Lulusan SMK Dibutuhkan Kementerian Ini, Selengkapnya

Situs sscn.bkn.go.id Error? Link Pendaftaran dan Persyaratan CPNS 2019, IPK S1 BKN 3,0, Kemendikbud?

Dikutip dari laman Menpan.go.id, direncanakan Seleksi Komptensi Dasar (SKD) akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), sama seperti tahun 2018.

SKD akan dimulai pada bulan Februari 2020, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dimulai pada Maret 2020.

BKN sendiri melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial telah membocorkan soal SKD CPNS 2019.

Tes SKD meliputi tiga hal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK meliputi nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan Bahasa Indonesia.

Adapun TIU meliputi tes kemampuan verbal, kemampuan numerik dan kemampuan figural.

Sementara untuk TKP yakni mencakup pelayanan publik, jejaring data, sosial budaya, teknologi informas dan komunikasi serta profesionalisme.

Setelah lolos dari tahap SKD nantinya peserta akan dipanggil kembali untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang atau SKB.

Dalam SKB ini, jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah formasi/kebutuhan setiap jabatan.

Kebutuhan tersebut nantinya akan dipilih berdasarkan peringkat nilai SKD.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved