Gara-gara Video Lama, Atta Halilintar Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

Youtuber nomor satu di Asia, Atta Halilintar kembali tersandung masalah. Setelah sebelumnya terseret kasus skandal dengan DJ seksi Bebby Fey,

instagram/Attahalilintar
Gara-gara Video Lama, Atta Halilintar Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama 

TRIBUNKALTIM.CO - Youtuber nomor satu di Asia, Atta Halilintar kembali tersandung masalah.

Setelah sebelumnya terseret kasus skandal dengan DJ seksi Bebby Fey, kini Atta dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama.

YouTuber Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi).

Laporan itu dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.

Video lama diunggah lagi

Menurut Firdaus Oiwobo, ketua LSM KPK, Atta dilaporkan karena telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.

Sementara, akun YouTube bernama Gunawan Swallow dianggap telah menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya, beberapa hari lalu.

"Saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow (dilaporkan) dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a Tentang Dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," ucap Firdaus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Atta Halilintar Dituduh Penistaan Agama karena Video Lama, Seret Akun YouTube Gunawan Swallow

Atta Halilintar & Bebby Fey Dugem Bareng Diulas Luna Maya dkk, Barbie Kumalasari Bongkar Fakta Lain

Kata Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.

"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," ucap Firdaus.

Firdaus menambahkan, video ini sudah beredar sekitar setahun lalu.

Namun, kembali muncul setelah diunggah kembali ke channel YouTube bernama Gunawan Swallow.

Pelapor enggan komunikasi lebih dulu Firdaus Oiwobo mengaku pihaknya enggan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved