Pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer, sementara di lapangan kebutuhan akan guru sangat mendesak baik karena pensiun masuk ke struktural atau diangkat menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.
• Masa Lalu Terulang & Siswa jadi Lembek, Kekhawatiran JK Bila Ujian Nasional Dihapus, Nadiem Bereaksi
• Hasil Karya Selama Dibui, Ahmad Dhani Bikin Album Boxset, Mulan: Fisik Dibatasi tapi Pemikiran Nggak
• Daftar Tim Liga 1 yang Selamat dari Degradasi, Juara Bertahan di Ujung Tanduk, Bagaimana Persib?
“Rekrutmen guru sangat tidak jelas prosesnya sehingga kualitas terabaikan. Bahkan empat kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru sama sekali tidak terdeteksi dalam proses rekrutmen guru di daerah-daerah,” kata Ramli Rahim.
“Pengangkatan guru pun kadang sangat berlebihan meskipun semuanya berstatus non PNS terkadang kebutuhan guru hanya 2 orang tapi yang diterima 5 orang. Bukan karena kebutuhan sekolah, tetapi karena mengakomodir orang-orang penting daerah yang mengajukan anak-anak mereka menjadi honorer di sekolah-sekolah.,” jelas Ramli Rahim menambahkan.
Masalah lain pendidikan kita, menurut alumnus Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Hasanuddin (Unhas) itu adalah alokasi anggaran pemerintah daerah terhadap pendidikan yang sangat minim.
Catatan Ikatan Guru Indonesia, enam kabupaten/kota dan satu provinsi di Indonesia yang menganggarkan APBD mereka di atas 20%.
“Karena itu IGI sangat setuju jika kewenangan guru ditarik ke pusat sehingga tak lagi terjadi saling menyalahkan antara pemda dan pemerintah pusat,” tegas Ramli Rahim.
UN Dihapus Duitnya Bisa Gaji Guru Honorer Rp 5 Juta/Bulan