30 Petugas Panwascam se-Kota Samarinda Dilantik, Pemkot Minta Petugas Jangan Takut Ancaman
30 Petugas Panwascam se-Kota Samarinda Dilantik, Pemkot Minta Petugas Jangan Takut Ancaman
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA-Sebanyak 30 petugas Panwascam se-Kota Samarinda dilantik, Pemkot minta petugas jangan takut ancaman
Sebanyak 30 petugas Panitia Pengawas Kecamatan di Kota Samarinda resmi dilantik.
Mereka bakal menjadi garda di depan di tiap wilayah masing-masing dalam kontroling pelaksanaan Pilkada.
Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam se-Kota Samarinda diminta tak gentar terhadap ancaman oknum-oknum tertentu selama Pilkada.
Pemkot Samarinda bersedia memberi dukungan moril dan hukum apabila petugas mendapat tekanan atau intervensi dari kelompok tertentu.
Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Samarinda, M Barkati selepas kegiatan pelantikan 30 petugas Panwascam di Hotel Swissbell, Minggu (22/12/2019).
"Pemerintah Kota Samarinda selalu akan bersama, tidak akan tinggal diam apabila ada hal yang menggangu dan mengancam petugas lapangan," ujar Barkati saat menyampaikan sambutannya dihadapan Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, meminta agar seluruh petugas yang dilantik menjunjung integritas dalam mengawasi Pilkada.
Selain itu, setelah amanah diberikan, ia berpesan kepada Panwascam untuk menjaga kekompakan dan bekerja dengan baik.
"Pemilukada 2020 ini adalah agenda penting. Panwascam harus menjaga netralitas, keadilan menjadi kewajiban yang harus dijunjung tinggi,
kerjasama yang baik dan tetap jaga kekompakan, sehingga kita bisa menjalankan tugas dengan baik, pungkasnya.
Bawaslu tetapkan 5 wilayah rawan pelanggaran Pemilu di Samarinda
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda memetakan 5 titik rawan pelanggaran Pemilu di kota ini.
Adapun lima titik tersebut antara lain, Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Pinang dan Kecamatan Samarinda Ilir.
Potensi pelanggaran di lokasi tersebut meliputi bagi-bagi sembako, mencoblos dilakukan oleh keluarga, pemilih yang mencoblos tetapi tak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta tak memiliki formulir A5.