CPNS 2019
Cara Melihat Berapa Jumlah Sainganmu di SKB, Ribuan Peserta Lulus Passing Grade SKD CPNS Sudah Gagal
Perlu diketahui juga, tidak semua peserta tes SKD CPNS yang lolos Passing Grade bakal melanjut ke tahap berikutnya, yakni SKB.
TRIBUNKALTIM.CO - Tidak semua peserta yang Lulus Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2029 bakal melanjut ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD CPNS 2019 telah berlansung dari tanggal 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020 mendatang.
Untuk bisa dikatakan Lulus Passing Grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Perlu diketahui juga, tidak semua peserta tes SKD CPNS yang lolos Passing Grade bakal melanjut ke tahap berikutnya, yakni SKB.
• Peluang Peserta SKD CPNS Lolos Passing Grade ke SKB Makin Sulit, Nilai P1/TL Tahun 2018 Ikut Masuk
• Kejutan 2 Peserta Tes CPNS 2019 di Kalimantan, Raih Skor Tertinggi, Ada yang Selesai Cuma 37 Menit
• Mau Ikut Seleksi CPNS di Kalimantan Utara? Perhatikan Panduan Ini, Syarat Mutlak Bagi Peserta
• Hampir 4ribu Peserta SKD CPNS Instansi Ini Tak Lolos Passing Grade, Lihat Kata BKN Soal gugur Massal
Setelah beberapa hari digelar, ada peserta SKD CPNS yang meraih nilai tertinggi di setiap sesinya dan adapula yang sudah dipastikan tak akan melanjut ke tahap berikutnya karena tak lolos Passing Grade.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan Lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).
Hasil SKD dirangking, jumlah peserta SKB 3 kali formasi jabatan yang dilamar
Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak Lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.
Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.