TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terungkap penyebab 180.861 peserta CPNS tak bisa ikut SKD, lihat skor tertinggi sementara secara nasional!
Sebanyak 180.861 peserta CPNS tidak bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).
Salah satu penyebab tertinggi lantaran para peserta terlambat datang saat tes dimulai.
“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (8/02/2020).
Untuk itu, BKN meminta kepada seluruh peserta CPNS yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulainya tes.
Menurut Paryono, hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.
• Pelamar CPNS Kepergok Bawa Kunci Jawaban dan Viral, Serba-serbi Tes SKD, Bawa Jimat Diskualifikasi?
• TWK jadi Momok Lolos Passing Grade SKD? Ini Link Download Contoh Soal CPNS Lengkap, TIU dan Lainnya
• Tak Ingin Ada Joki, Seleksi CPNS di Provinsi Kalimantan Utara Diperketat, Ini Caranya
• Demi Ikut Tes CPNS, Mempelai Wanita di Bulungan Ini Rela Tinggalkan Resepsi Pernikahannya
Berdasarkan data BKN per 7 Februari 2020, sebanyak 991.361 peserta seleksi CPNS formasi tahun 2019 telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).
Persentase kelulusan peserta atas Passing Grade SKD secara nasional sekitar 40,11 persen.
Rincian kelulusan Passing Grade peserta instansi pusat sebesar 38,23 persen dan instansi daerah sebesar 41,58 persen.
Sementara itu menurut BKN, berdasarkan jenis formasi, persentase kelulusan Passing Grade SKD untuk tenaga siber sekitar 54,96 persen, putera puteri Papua dan Papua Barat 28,86 persen.