Kurir Sabu 2 Kg Dibekuk
BREAKING NEWS Jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda Meringkus Kurir dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg
Membawa sabu seberat 2.066,5 gram bruto 2 Kg yang dipecah menjadi 22 bungkus, dalam kotak kemasan makanan ringan, seorang pria diamankan polisi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Membawa sabu seberat 2.066,5 gram bruto ( 2 Kg ) yang dipecah menjadi 22 bungkus, dalam kotak kemasan makanan ringan, seorang pria diamankan jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Poros Samarinda-Bontang, pinggir jalan.
Terungkapnya hal tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, jika di TKP akan terjadi transaksi narkoba, dari informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Tetapi, saat tiba di lokasi pelaku dengan identitas Abdullah alias Ulla (31) telah melarikan diri saat melihat petugas, kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan pelaku berhasil dibekuk.
Dari tersangka petugas mengamankan 2.066,5 gram brutto sabu yang dipecah menjadi 22 bungkus, dikemas dalam kotak makanan ringan, dalam kantong plastik berwarna hitam,
Selain barang bukti sabu, petugas mengamankan dua buah kotak kemasan makanan ringan, dua plastik hitam, dua unit Hp dan kendaraan R2 dengan nopol KT 2340 II yang digunakan tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan barang yang diamankan tersebut merupakan pesanan dari narapidana yang berada di lapas Tenggarong.
Baca Juga;
Berpotensi jadi Tim Tertajam Ini Skuad Lengkap Persib Bandung di Liga 1 2020, Punya Duet Mematikan
Jadwal Piala Gubernur Jatim Hari Ini, Persebaya vs Bhayangkara FC, Bonek Siap Menjamu Mantan?
Jadwal & Line Up Pemain Badminton Asia Team Championships 2020 Tim Putra Vs Korea, Putri vs Filipina
Viral Dugaan Percobaan Penculikan, Sopir GrabCar & Penumpang Bertemu di Kantor Polisi, Ini Faktanya
"Jadi, antara kurir dan pemesan ini sudah saling komunikasi lewat wa, jika barang tersebut akan diantar ke Bontang. Nah, sesampainya di Bontang baru kurir ini diupah Rp 2 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun Tentang Narkotika,