Update Terbaru Kasus Video Mesum Mirip Gisel, Respon Polisi, Eks Istri Gading Marten Maafkan Pelaku?
Update terbaru kasus video mesum mirip Gisel, respon polisi, eks istri Gading Marten maafkan pelaku?
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Update Terbaru Kasus Video Mesum Mirip Gisel, Respon Polisi, eks Istri Gading Marten Maafkan Pelaku?
2019 lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya video mesum mirip artis Gisella Anastasia.
Sontak, Gisella Anastasia yang karib disapa Gisel pun merespon beredarnya video mesum yang dikaitkan dengan dirinya itu.
Gisella Anastasia ingin pelaku yang menyebarkan video mesum mirip dirinya mendapat efek jera.
Ia mengaku belum tentu bisa memaafkan pelaku.
• Ekspresi Mengejutkan Lucinta Luna Kala Jenis Kelamin Aslinya Resmi Diketahui Publik, Gegara Narkoba
• Akibat Surat Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta Minta Maaf ke Setneg, Formula E Lanjut di Monas?
• Ini Jadinya Jika Anak Bupati Dibakar Api Cemburu Lihat Pacar Berduaan di Hotel, Polisi Turun Tangan
• Anak Buah Idham Aziz Bongkar Wisata Seks Halal Daerah Ini, Diiklankan di YouTube Berbahasa Inggris
“Kita lihat lah (bisa maafkan atau enggak), aku kan juga bukan robot yang gimana-gimana banget, tapi kira kira aja lah, segala macam,” kata Gisel ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).
Namun kendati demikian, ia tak ingin kejadian serupa berulang.
“Tapi sampai sekarang tetap pengin kasib pelajaran efek jera, buat semuanya supaya enggak terjadi lagi, enggak cuman diaku orang lain juga,” kata Gisel.
Akun milik terduga pelaku kini sudah diselidiki polisi.
Pelaku diduga yang paling sering menyebarkan video mesum tersebut.
Sebelumnya diberitakan, beredar video syur diduga mirip Gisel. Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019).
Gisel kemudian membuat laporan atas beredarnya video itu.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Kata Pakar Telematika