Jangan Lewatkan Sensus Penduduk 2020 Online di ww.sensus.bps.go.id, Sampai 31 Maret, Ini Caranya

Jangan lewatkan Sensus Penduduk 2020 online di sensus.bps.go.id, hanya sampai 31 Maret, ini caranya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Sensus penduduk 2020
Sensus penduduk 2020 

TRIBUNKALTIM.CO - Jangan lewatkan Sensus Penduduk 2020 online di Sensus.bps.go.id, hanya sampai 31 Maret, ini caranya.

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik kembali mengadakan Sensus Penduduk 2020.

Kali ini Sensus Penduduk 2020 bisa dilaksanakan secara online dan offline.

Perhatikan beberapa hal pada saat melakukan Sensus Penduduk 2020 secara online.

Sensus Penduduk 2020 telah diselenggarakan mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Badan Pusat Statistik ( BPS) membuat pembaharuan dalam layanan Sensus Penduduk 2020.

 Curhat di Mata Najwa, Wishnutama dan Nadiem Makarim Mengaku Dapat Tekanan Saat Jabat Menteri Jokowi

 Sempat Tinggalkan Sidang Karena Sakit Paru Kronis, Kivlan Zen Minta Dihadirkan Lima Jenderal

 Kenang Soekarno, Megawati Sewot Anies Baswedan Gelar Formula E di Monas: Kenapa Nggak di Tempat Lain

 Di Mata Najwa, Prabowo Subianto Tersinggung dengan Erick Thohir, Left Grup WhatsApp Kabinet Jokowi

Kini Anda dapat menggunakan layanan Sensus Penduduk 2020 secara online maupun offline.

Dilansir Kompas.com, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Margo Yuwono mengatakan, SP 2020 adalah Sensus yang ketujuh kalinya dilakukan oleh pemerintah.

Tercatat, BPS sebelumnya telah menggelar Sensus Penduduk sebanyak enam kali, masing-masing pada 1971,1980,1990, 1995, 2000 dan 2010.

Untuk Sensus Penduduk 2020 secara online dapat dilakukan pada laman https://Sensus.bps.go.id/login, dan lakukan pengisian data diri dan keluarga.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan Sensus Penduduk online dikutip dari Sensus.bps.go.id:

- Sensus Penduduk online hanya dilakukan melalui laman resmi https://Sensus.bps.go.id/login

- Waktu pengisian untuk tiap anggota keluarga yaitu sekitar 5 menit

- Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan

Baca: Tak hanya WNI, Ini Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 untuk WNA yang Tinggal di Indonesia

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved