Kuasai Puncak Klasemen Liga 1 Persib Terancam Sanksi dari PT LIB
Kuasai Puncak Klasemen Liga 1 Persib Terancam Sanksi dari PT LIB .Tim Persib Bandung terancam sanksi dari PT Liga Indonesia Baru ( LIB )
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasai Puncak Klasemen Liga 1 Persib Terancam Sanksi dari PT LIB .
Tim Persib Bandung terancam sanksi dari PT Liga Indonesia Baru ( LIB ) selaku operator kompetisi Liga 1 .
Pasalnya klub berjuluk Maung Bandung itu disinyalir mencantumkan tulisan yang berkaitan dengan produk rokok di jerseynya .
Liga 1 2020 sudah dua pekan bergulir.
Sejumlah laga seru tersaji di setiap pekannya.
Tak hanya itu, yang juga menjadi perhatian publik adalah sponsor Tira Persikabo dan salah satu sponsor Persib Bandung.
• Persib Bandung vs PSS Sleman, Robert Rene Alberts Minta Pemain Tidak Lengah, Slemania Kecewa Arthur
• Menang atas Arema FC, Persib Catatkan 4 Hal Cemerlang di Pekan Kedua Liga 1
• On Fire Usai Bantai Persela dan Arema FC, Bobotoh Siap Kecewa, Persib Berpotensi Disanksi PT LIB
• Akibat Corona Laga Bhayangkara FC vs Persija Tanpa Penonton, Bagaimana Nasib Persib vs PSS Sleman?
Tira Persikabo punya sponsor SBOTOP.
Sementara Persib di jersinya ada tagline Pria Punya Selera.
Hal itu terlihat di pekan pertama dan kedua Liga 1 2020.
Terkait hal ini, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi telah mengeluarkan surat edaran terkait sponsor untuk klub-klub sepak bola Indonesia.
Surat tersebut dikeluarkan, Selasa (25/2/2020).
“Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian,” kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan di laman resmi Liga Indonesia.
Adapun landasan peraturan terkait poin ini tertuang dalam:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2
2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/wander-luiz-dan-geoffrey-castillion-persib-bandung-10032020.jpg)