Tak Boleh Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid, Begini Tata Cara Salat di Rumah

Pemerintah telah melarang mayarakat untuk salat berjamaah di masjid maupun di lapangan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Bupati Kutim Ismunandar meminta agar salat Idul Fitri hanya dilaksanakan di rumah masing-masing 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Pandemi wabah Virus Corona atau covid-19 menyebabkan pilu bagi masyarakat Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Pasalnya pemerintah telah melarang mayarakat untuk salat berjamaah di masjid maupun di lapangan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Sehingga masyarakat Kutai Timur diinstruksikan untuk melaksanakan Salat Ied 1 Syahwal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

"Maka untuk itu salat Ied 1 Syahwal 1441 Hijriah diakdakan dirumah saja, atau tidak menyelanggarakan Salat Ied baik di masjid maupun dilapangan," ujar Bupati Kutai Timur, Ismunadar,beberapa waktu lalu.

Tak perlu bingung bagaimana tata cara Salat Ied berjamaah maupun salat sendiri, Kepala Kementerian Agama Kutim H Nasrun, menginstruksikan masyarakat untuk membaca Surat Edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah memberikan ketentuan-ketentuan untuk salat berjamaah di rumah.

Baca Juga

Cuti Bersama Idul Fitri Batal, Begini Jadwal Masuk Kerja PNS, Libur Pengganti Bukan Dekat Idul Adha

Heboh, Jelang Idul Fitri 2020, Toko Ini Gratiskan Baju dan Perabotan, Warga Miskin Bebas Pilih

Jadwal dan Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1441 H Idul Fitri 2020 Sore Ini

"Silahkan lihat di edaraan MUI no 28 tahun 2020, di situ terinci untuk di pedomani," ujar Nasrun, Jumat (22/5/2020).

Dalam surat edaran MUI nomer 28 tahun 2020 dalam poin V menyebutkan bahwa pertama Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat
dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

Kedua jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka
ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III
(Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved