Klaim Beijing Atas Laut China Selatan, Negara Indonesia Ikut Protes
ali ini posisi Indonesia menegaskan soal Laut China Selatan. Hal ini diwujudkan dalam bentuk keprihatinan ke pihak Perserikatan Bangsa Bangsa.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kali ini posisi Indonesia menegaskan soal Laut China Selatan. Hal ini diwujudkan dalam bentuk keprihatinan ke pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Posisi saat ini klaim bersejarah Tiongkok atas Laut China Selatan jelas tidak memiliki dasar hukum internasional.
Negara Indonesia telah menolak klaim China di Laut China Selatan, mengikuti jejak negara tetangganya di Asia Tenggara, yang telah mengajukan keprihatinan serupa kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Melansir The Jakarta Post, dalam sepucuk surat yang dikirim ke sekretaris jenderal PBB minggu lalu, Indonesia menegaskan kembali posisinya yang sudah lama bahwa negara itu tidak terlibat dalam pertikaian wilayah di Laut China Selatan.
Baca Juga: Sisa Tangani 4 Klaster, Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan Masih Buka Kesempatan Rapid Test
Baca Juga: Hasil Rapid Test di Plaza Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Alhamdulillah Semuanya Non Reaktif
Sambil mempertahankan bahwa klaim bersejarah Tiongkok atas Laut China Selatan jelas tidak memiliki dasar hukum internasional.
The Jakarta Post memberitakan, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mengirim surat protes seperti itu.
Meskipun zona ekonomi eksklusif (EEZ) di Laut Natuna Utara terletak berdekatan dengan perairan yang sangat disengketakan.
Meski demikian, pemerintah Indonesia mengatakan surat itu, belum pernah terjadi sebelumnya, karena pertukaran pandangan serupa juga terjadi pada tahun 2009 dan 2010 di Komisi PBB.
Melansir Taiwan News, Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Selasa (26/5/2020), Indonesia menunjukkan "batas sembilan garis" yang dikeluarkan oleh Beijing tidak memiliki dasar hukum internasional dan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).
Indonesia juga menandaskan bahwa peta nine dash line, yang dirambah di zona ekonomi beberapa negara Asia Tenggara, adalah fiktif dan tidak memberikan kedaulatan China atas wilayah tersebut.
Pemerintah Indonesia juga menyebutkan, keputusan tahun 2016 oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag yang dimenangkan Filipina terhadap klaim China bahwa ia memiliki hak bersejarah atas wilayah maritim.
Negara Indonesia mendesak "kepatuhan penuh terhadap hukum internasional" dan menyatakan bahwa itu tidak terikat oleh klaim yang dibuat bertentangan dengan perjanjian hukum global, lapor Radio Free Asia.
Baca Juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit Berpesan Hidup Berdampingan Bersama Covid-19
