Virus Corona
Bukan Hanya YLBHI, Peneliti LIPI Ini Minta Jokowi Tinjau Ulang Keterlibatan TNI di Fase New Normal
Bukan hanya YLBHI, peneliti LIPI ini minta Jokowi tinjau ulang keterlibatan TNI di fase new normal
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan hanya YLBHI, peneliti LIPI ini minta Jokowi tinjau ulang keterlibatan TNI di fase new normal
Presiden Joko Widodo akan menerapkan skema new normal sebagai panduan beraktivitas di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.
Di fase new normal ini, Jokowi memerintahkan TNI dan Polri terjun mengedukasi masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyoal terlibatnya TNI di fase new normal.
Peneliti Bidang Pertahanan dan Keamanan Pusat Penelitian Politik - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Diandra Megaputri Mengko menilai pemerintah perlu meninjau ulang pelibatan militer dalam kenormalan baru.
• Alasan Sri Mulyani Belum Bisa Cairkan Insentif Tenaga Medis, Singgung Jajaran Terawan di Kemenkes
• Luhut Pandjaitan Geram Rakyat Dibodohi Jumlah Utang Negara Era Jokowi, Beri Tantangan ke Pengkritik
• Bagaimana Teknis SKB CPNS Bila Digelar Online? Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik Bila Usia Lewat 35 Tahun
Hal tersebut disampaikan Diandra dalam artikel berjudul "TNI dan Kenormalan Baru" pada kolom laman resmi P2P-LIPI Edisi Khusus covid-19, politik.lipi.go.id, yang diunggah pada Selasa (2/6/2020).
Dalam tulisannya, Diandra menilai pemerintah tidak menggunakan skema yang telah ditentukan untuk pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) khususnya untuk membantu kepolisian dan pemerintah mengawal fase kenormalan baru sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI Nomor 34/2004.
Mengacu pada UU tersebut, menurut Diandra, pelibatan militer baru dapat dilakukan jika ada keputusan politik negara yakni kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR.
Mekanisme tersebut antara lain rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana tertera dalam penjelasan Pasal 5 UU TNI.
Menurutnya, pengabaian terhadap ketentuan hukum semacam ini bukan baru kali ini saja terjadi.
Berdasarkan catatannya, sebelumnya pemerintah telah berulang kali mengabaikan unsur keputusan politik negara dalam berbagai pelaksanaan OMSP dengan dalih telah ada perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dengan instansi sipil terkait.
Ia menilai kondisi itu menimbulkan ironi tersendiri, terlebih tim gabungan memiliki tugas untuk mendisiplinkan warga terhadap aturan yang berlaku.
Baginya, terlepas dari persoalan legal-formal, pengabaian terhadap keputusan politik negara juga mengandung masalah lain.
• Kerusuhan Semakin Panas di Amerika Serikat, Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran Tewas Ditembak Polisi
• Majelis Hakim Nyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo Bersalah Karena Blokir Internet di Papua
Hal tersebut menurutnya menyebabkan tidak adanya acuan ataupun skema yang dapat digunakan untuk mengukur pelibatan militer dalam melaksanakan tugas selain perang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasdam-vi-mlw-3.jpg)