Gaji ke-13 ASN Kalimantan Utara Dibayar Agustus, Irianto Lambrie : Uangnya Sudah Siap

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 16 miliar, untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara

Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, saat ditemui di Kantor DPRD Kaltara, Jl Kolonel Soetadji, Tanjung Selor 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 16 miliar, untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji ke-13 ASN Kaltara rencananya dibayarkan pada Agustus 2020.

Hal itu disampaikan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, saat ditemui di Kantor DPRD Kaltara, Jl Kolonel Soetadji, Tanjung Selor.

"Insya Allah pada Agustus mendatang, gaji ke-13 bagi ASN lingkup Pemprov Kaltara kita bayarkan.

Uangnya sudah siap, sekitar Rp 16 miliar, sama seperti besaran tunjangan hari raya (THR), yang telah dibayarkan sebelumnya," kata Irianto Lambrie, kepada TribunKaltim.co, Rabu (29/7/2020) siang.

Baca Juga:NEWS VIDEO Benarkah Gaji 13 PNS Segera Cair dan Uang Pensiun Naik Drastis?

Baca Juga:Fakta Sebenarnya Gaji 13 PNS, Benarkah Segera Cair & Uang Pensiun Naik Drastis? Ini Kata Sri Mulyani

Irianto Lambrie menambahkan, penyerahan gaji ke-13 bagi ASN, bakal dibayarkan lebih cepat.

Sama seperti pembayaran THR sebelumnya, Kaltara menjadi salah satu daerah yang paling cepat dalam pembayaran THR.

"Nanti saya akan menyerahkan secara simbolis kepada ASN lingkup Pemprov Kaltara," ujarnya.

Mantan Sekprov Kaltim itu menambahkan, pembayaran gaji ke-13 diharapakan dapat menstimulus perekonomian negara.

Khususnya kesejahteraan ASN, prajurit TNI dan Polri di tengah pandemi covid-19 atau virus Corona.

"Harapan kita, gaji ke-13 ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ASN, TNI Polri dan penerima lainnya," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, mengatakan pembayaran gaji ke-13, akan diawali lebih dulu dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Setelah PP dan PMK telah diterbitkan, akan disusul dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara.

Setelah Pergub terkait pembayaran gaji ke-13 ASN telah rampung, InsyaAllah akan dibayarkan dan diserahkan secara simbolis oleh Pak Gubernur Kaltara Irianto Lambrie," tutur Denny. (*)

Baca Juga:Tuntut Gaji Dibayarkan, Ratusan Buruh dan Mahasiswa Unjuk Rasa di Berau

Baca Juga:Bukan Gaji 13, Ini Kabar Gembira Tjahjo Kumolo untuk PNS, Berlaku Mulai 13 Juli dan SE Sudah Terbit

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved