Penghina Ahok di Instagram Bisa Lolos Jerat Hukum, Polda Metro Jaya Sebut Terancam 4 Tahun Penjara

Penghina Ahok di Instagram bisa lolos jerat hukum, Polda Metro Jaya sebut terancam 4 tahun penjara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Sumber: KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTO
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penghina Ahok di Instagram bisa lolos jerat hukum, Polda Metro Jaya sebut terancam 4 tahun penjara.

Dua pelaku penghina mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berupaya meminta maaf agar terjerat dari jerat hukum.

Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Ahok melaporkan penghinanya ke Polda Metro Jaya.

Polisi pun mengenakan kedua pelaku dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

KS (67), salah satu pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnaka alias Ahok meminta maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarga.

Adapun, dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Ahok, KS dan EJ, ditangkap di Bali dan Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2020) lalu.

Bukti Nella Kharisma Sudah Ngebet Nikah Dibocorkan Kakak, Dory Harsa Bereaksi Seolah-Olah Jadi Calon

 Gubernur Kepri Positif Covid-19 Usai Dilantik Jokowi, Ajudan Sempat Demam, Ini Titik Penularannya

 Trending Tagar #AGNEZMO, Ini MV dan Lirik serta Terjemahan Lagu Fuckin Boyfriend dari Agnez Mo

 Terungkap, Masa Lalu Mahasiswa G, Viral Karena Fetish Kain Jarik, Ini 5 Faktanya, Bisa Disembuhkan?

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, kliennya akan mempertimbakan permohonan maaf tersebut.

“Saya sudah melaporkan ke Pak BTP terkait 2 pelaku, akan dipertimbangkan atas pemintaan maafnya,” ucap Ramzy melalui pesan tertulis, Sabtu (1/8/2020).

Ramzy mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan mediasi sebagai bentuk tindak lanjut usai permintaan maaf pelaku.

Meski demikian, Ramzy memastikan Ahok sampai saat ini belum mencabut laporan atas kasus pencemaran nama baiknya di Instagram.

Ia mengatakan, Ahok mempersilahkan penyidik untuk mengumpulkan siapa saja dan apa motif dari pencemaran baiknya.

Dengan begitu, akan terkuak nantinya apa motif di belakang pencemaran nama baiknya itu.

“Beliau (Ahok) menyampaikan bahwa mempersilahkan penyidik bekerja lebih dahulu untuk mengetahui siapa-siapa saja pelaku dan motif sehingga menjadi lebih jelas,” tutur dia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved