Pasangan Suami Istri di Bontang Kompak Curi Barang di Kedai, Begini Nasib Mereka Sekarang
Pasangan suami istri kompak melakukan aksi kejahatan. Keduanya, SS (3) dan NUR (33) ditangkap polisi.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pasangan suami istri kompak melakukan aksi kejahatan. Keduanya, SS (3) dan NUR (33) ditangkap polisi lantaran ketahuan melakukan tindak pidana pencurian di Bontang, Kalimantan Timur.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan, Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Kamis 23 Juli 2020 lalu.
"Saat ini kedua orang pelaku tersebut kita amankan di Polres Bontang dan masih kita periksa dan kita kembangkan. Untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Minggu (2/8/2020).
Pelaku melancarkan aksinya di salah satu kedai di Jalan Bhayangkara RT12, Gunung Elai, Bontang Utara, Kota Bontang Kalimantan Timur. Korban bernama Ayu Sabrina mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
• NEWS VIDEO Tiga Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor Diamankan Polres Kukar
• Sindikat Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Balikpapan Dibekuk Polisi, Pelaku Beraksi di 11 TKP
• BREAKING NEWS Tiga Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polres Berau, Ada Suami Isteri yang Baru Menikah
Ada pun barang yang digondol pasangam suami istri ini di antaranya salon sound system merk Sony, 2 kompor gas, tabung gas, pompa air merk sanyo, microfon full set, blender, kipas angin miyako.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta," ucapnya.
Kepada pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
• Tiga Sindikat Spesialis Pencurian Diciduk Jatanras Polda Kaltim, 25 Unit Handphone Curian Disita
• Aksi Pencurian Batu Bara di Kapal Dilakukan hingga 6 Orang, Ini Antisipasi Dit Polairud Polda Kaltim
• Polresta Samarinda Ringkus 2 Pelaku Pencurian Handphone dan Emas, Aksinya Pakai Senjata Tajam
Untuk diketahui, keduanya diamankan polisi di rumah NUR yang terletak di Jalan Tipalayo RT 33, Berbas Tengah, Bontang Selatan.
Selain mengamankan pelaku yang merupakan pasangan suami istri, Tim Rajawali Polres Bontang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kompor gas, set sound sytem dan tabung gas.
Kedua pelaku diamankan polisi pada, Sabtu (1/8/2020) kemarin.
( TribunKaltim/Fachri )