Syarat Bantuan Bagi Karyawan Swasta Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ditransnaker Kukar Koordinasi

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja atau Distransnaker Kukar akan melakukan rapat koordinasi guna mencocokkan data karyawan swasta yang ada di Kukar

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Hamly. 

TEIBUNKALTOM.CO, TENGGARONG - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja atau Distransnaker Kukar akan melakukan rapat koordinasi guna mencocokkan data karyawan swasta yang ada di Kukar.

Rakor tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Senin, (17/8/2020) mendatang dengan membahas terkait tindaklanjut rencana bantuan dari pemerintah pusat untuk karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Kepala Distransnaker Kukar, Hamly mengungkapkan, walaupun belum ada petunjuk teknisnya, namun pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Kaltim dan berinisiatif untuk melakukan rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mencocokkan data karyawan swasta yang sudah mendaftar dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga; Kasus Laporan Medina Zein atas Irwansyah Dihentikan Polisi, Laudya Cynthia Bella Angkat Bicara

Baca juga; NEWS VIDEO Jelang Petang, Bangunan Lama di TPI Tanjung Selor Ludes Dilalap Si Jago Merah

“Kan salah satu syaratnya haus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Lanjut dia, langkah tersebut sebagai antisipasi agar pada saat penyalurannya nanti tidak terdapat kendala dalam pelaksanaannya.  "Kita bakal cocokkan data tenaga kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Dirinya menerangkan, para pekerja yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat Rp 600 ribu selama empat bulan, namun pada pelaksanaannya akan diberikan dua tahap.

“Jadi pemberiannya per dua bulan, berarti sekali terima Rp 1,2 juta,” tuturnya.

Dia menambahkan, salah satu syaratnya yakni terdaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan minimal telah membayar iuran sampai Juni 2020.  “Rencananya bantuan itu akan disalurkan mulai September hingga Desember mendatang,” tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved