Kamis, 30 April 2026

25 Agustus 2020 Subsidi Gaji Rp 600 per Bulan Cair, Diberikan Langsung Presiden Jokowi

Program subsidi gaji dari pemerintah akan diserahkan dan diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Tayang:
Editor: Budi Susilo
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden akan meluncurkan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut pada 25 Agustus 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Program subsidi gaji dari pemerintah akan diserahkan dan diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden akan meluncurkan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut pada 25 Agustus 2020.

"Pak Presiden akan menyerahkan dan melaunching langsung program ini tanggal 25 Agustus," kata Ida di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).

Ida mengatakan, bantuan pemerintah tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja swasta, pegawai pemerintah non PNS, yang upahnya di bawah 5 juta per bulan.

Daftar Diskon Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus 2020, KFC, Starbucks, McD, Roti O, PHD, J.CO dll

Jangan Coba-Coba Palsukan Data Demi BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta, Sanksinya Tak Main-Main

HUT ke-75 RI, Rocky Gerung Ucap Dirgahayu Buzzer, Sindir Cara Pemerintah Sosialisasi Omnibus Law

Pekerja yang mendapat bantuan juga terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker menjelaskan, program ini merupakan lanjutan program bantuan pemerintah, setelah program lain yang telah diberikan selama masa pandemi covid-19.

"Ada bansos berupa transfer tunai, sembako, itu menyasar kepada masyarakat di luar (program) ini."

"Misalnya yang di-PHK dapat program kartu prakerja. Jadi di luar pekerja yang dapat bantuan ini, treatmentnya sudah dilakukan lebih dulu," tuturnya.

Program ini, lanjutnya, merupakan program bantuan penyempurnaan, setelah program-program yang diberikan sebelumnya.

Salah satunya sebagai bentuk stimulus untuk menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat.

"Ini menyempurnakan dari program yang ada."

"Pekerja informal itu masuk datanya dalam Kemensos, karena itu penerimanya diperluas," jelas Ida.

Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.

Menaker menegaskan, penerima subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji di bawah 5 juta, yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Termasuk jika pekerja yang menerima gaji tersebut sudah menerima tunjangan lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved