Kabar Duka, Jaksa yang Tuntut 2 Penyiram Novel Baswedan Setahun Penjara, Meninggal, Apa Penyebabnya?

Ada kabar duka, Jaksa yang tuntut 2 penyiram air keras Novel Baswedan setahun penjara, meninggal, apa penyebabnya?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Jateng
Fedrik Adhar, Jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Kasus Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar duka, Jaksa yang tuntut 2 penyiram air keras Novel Baswedan setahun penjara, meninggal, apa penyebabnya?

Jaksa Fedrik Adhar tiba-tiba jadi sorotan di kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.

Fedrik Adhar yang kala itu jadi Jaksa Penuntut Umum atau JPU, hanya menuntut dua terdakwa yang merupakan polisi aktif itu, setahun penjara.

Kini kabar duka datang, Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam sidang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Fedrik Adhar, dikabarkan meninggal dunia.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.

Bagikan Link Film dari WhatsApp ke Twitter, Tjahjo Kumolo Disemprot Sutradara, Ini Reaksi MenPAN-RB

 Tiba-Tiba Diminta Ganjar Pranowo Naik Podium Inspektur Upacara, Veteran Ini Prihatin Lihat Indonesia

 Jokowi Cairkan BLT Karyawan Swasta 25 Agustus, Bagaimana Nasib Pegawai Honor? Menaker Beri Bocoran

 Hari Kemerdekaan, Puan Maharani Beber Pidato Soekarno Relevan di Zaman Ini, Baju Modern Kolonialisme

"Ya, Mas, mohon doanya," ujar Sudarmawan ketika dihubungi pada Senin (17/8/2020).

Kendati demikian, dia tidak merinci penyebab meninggalnya Fedrik Adhar.

"Kami masih menunggu," kata dia.

Diketahui, Jaksa Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.

Sebagai informasi, Fedrik Adhar merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ia menjabat sebagai jaksa pratama.

Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved