Tak Kunjung Ditransfer, Menaker Beber Progres Pencairan BLT Karyawan Tahap II, Cara Cek Rekening
Tak kunjung ditransfer, Menaker beber progres pencairan BLT karyawan tahap II, cara cek rekening
TRIBUNKALTIM.CO - Tak kunjung ditransfer, Menaker beber progres pencairan BLT karyawan tahap II, cara cek rekening.
Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji 3 juta karyawan tahap II belum bisa ditransfer.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah pun menjelaskan progres pencairan tahap II ini.
Sebelumnya, Ida Fauziyah menargetkan Bantuan Subsidi Upah atau BLT tersebut bisa dicairkan pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, penyaluran subsidi gaji karyawan tahap kedua kepada 3 juta pekerja masih dalam proses.
• Terungkap, Baru 1,9 Juta Karyawan Terima BLT Rp 600 Ribu, Begini Cara Setor Rekening ke BPJamsostek
• Brahim Diaz Tiba, AC Milan Siapkan Plan B Pada Pemain Liga Inggris Andai Gagal Gaet Federico Chiesa
• Bukan Hanya Rp 2,4 Juta, Erick Thohir Bawa Kabar Bahagia Baru Soal BLT Karyawan, Masih Bisa Daftar
• Jujur di ILC, Eks Kepala BAIS TNI Bongkar Betapa Cemburu Bintara - Tamtama ke Polri, Plesetkan NKRI
"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan.
Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid.
Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Ida di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan itu akan tetap disalurkan pada pekan ini.
"Jadi kami sedang minta BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi.
Sudah diserahkan secara sistem.
3 juta lebih banyak dari batch pertama.
Tinggal kita tunggu tadi surat pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan karena itu sesungguhnya yang diatur dalam peraturan menteri.
Jadi kami ingin kesesuaian dengan aturan main yang ada," ucap dia.
Menaker menargetkan akhir September 2020, seluruh bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer berpenghasilan di bawah Rp 5 juta selesai disalurkan.
Namun, pemerintah tetap menagih data serta nomor rekening pekerja yang diembankan kepada BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan).