TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan putuskan PSBB jilid II, berikut 17 aturan baru yang wajib dipatuhi warga, ojek online boleh beroperasi.
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) jilid II ini berlaku untuk dua pekan ke depan mulai Senin 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Ada sejumlah aturan PSBB jilid II yang merupakan PSBB pengetatan, simak selengkapnya.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.
• Jadwal PSBB Jakarta Mulai Diperketat, Gubernur Anies Baswedan Sampaikan Aturan Barunya
• KABAR TERBARU! PSBB Ketat Jakarta Mulai 14 September, Anies Umumkan Aturan Barunya, Berlaku 2 Minggu
• TERJAWAB! Anies Umumkan Pergub 88 2020, PSBB Jakarta Diperketat 14 September, Nasib Karyawan & Ojol?
• Singgung Komitmen Jokowi, Jusuf Kalla Bela Anies Baswedan Terapkan PSBB Jakarta, Ekonomi Cuma Akibat
Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
• Video Detik-detik Syekh Ali Jaber Ditusuk di Bandar Lampung, Profil atau Biodata hingga Nasib Pelaku
• Tayang Malam Ini, Drakor Record of Youth yang Dibintangi Park Bo Gum, Ep 3 Hye Jun Berangkat Wamil?
• CARA Cek Bantuan UMKM, Target 12 Juta Pelaku Usaha Mikro, Bagi yang Belum, Langkah Daftar BLT UMKM
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.
Sebelas sektor yang diperbolehkan beroperasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.
• Bacaan Doa setelah Melaksanakan Sholat 5 Waktu, Latin dan Artinya, Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, Isya
• Kunci Jawaban Kelas 1-3 SD Asal Usul Buleleng dan Singaraja, Belajar dari Rumah TVRI 14 September
• VIRAL Pesta Pernikahan Diwarnai Isak Tangis, Sambil Gendong Anak Pria Ini Temani Mantan Istri Nikah
"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."
"Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," jelas Anies.
Pemprov DKI Jakarta pun melakukan sejumlah langkah ekstra dibanding sebelumnya.
"Kita melakukan formulasi yang berbeda dibanding masa transisi kemarin."
"Di Jakarta, kegiatan testing dilakukan secara masif, karena kita mendeteksi kasus se-awal mungkin."
"Maka mereka yang terpapar bisa melakukan isolasi, agar tidak menularkan ke yang lain."
"Bila yang terpapar memiliki penyakit bawaan yang berisiko, maka kita bisa melakukan isolasi di fasilitas kesehatan," terang Anies.
Ia meminta warga tetap di rumah, kecuali karena kegiatan yang mendesak.
Selain itu, ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Berikut 11 sektor usaha tersebut:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
Anies juga menyebut, kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas.
Tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai yakni:
1. Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.
Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat tersebut, apabila ditemukan kasus Covid-19.
"Apabila ditemukan kasus positif pada lokasi-lokasi kegiatan ini, maka kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi."
"Semua gedungnya harus tutup dalam tiga hari operasi," jelas Anies.
Selain itu, rumah makan dan cafe yang hanya menerima pesan antar atau bawa pulang, juga diperbolehkan beroperasi.
Lalu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga juga diperbolehkan.
• BLT Tahap 3 Ditransfer Mulai Hari Ini Senin 14 September 2020, Cara Cek Nama, Kapan Bank Swasta?
• SOAL DAN JAWABAN TVRI Kelas 4-6 SD Perkalian Pecahan dan Desimal, Belajar dari Rumah 14 September
• CATAT! Jadwal Pekan Perdana Serie A 2020/2021, Mulai 19 September, Juventus dan AC Milan Diunggulkan
• Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup Siang Ini, Cara Daftar Online dan Format Surat Gagal Prakerja
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Resmi Diterapkan di Jakarta Senin Besok, Ini Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi dan Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga"