Rabu, 15 April 2026

Kabar Gembira, Ternyata Pendaftaran BLT UMKM Dibuka, Cek Cara & Syarat Daftar, Ada Pesan Menkop UKM

Ada kabar gembira, ternyata pendaftaran BLT UMKM dibuka, cek cara & syarat daftar, ada pesan Menkop UKM

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Humas Kemenkop UKM
Ilustrasi. Penyerahan BLT di Karangasem, Sabtu (5/9/2020). Hingga saat ini, pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka, cara daftar banpres produktif dan catatan Menkop UKM, Teten Masduki. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira, ternyata pendaftaran BLT UMKM dibuka, cek cara & syarat daftar, ada pesan Menkop UKM.

Bantuan Presiden atau Banpres Produktif dari Pemerintah Jokowi untuk pelaku usaha mikro masih dibuka.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan para pelaku usaha mikro bisa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan insentif Rp 2,4 juta tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pendaftaran program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta masih terus dibuka.

Sebab kata dia, hingga September 2020, penyerapan BLT UMKM masih belum mencapai 100 persen.

ILC, Karni Ilyas Tanya Pembubaran Acara KAMI Saat Eks Panglima TNI Pidato, Mahfud MD: Ndak Penting

 Detik-detik Rumah AH Nasution Diserbu dalam G30S/PKI, Ade Irma Suryani Korban Termuda, Adik Berdarah

 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Baru Cair Separuh, Kapan Jadwal Tahap 5? Ada Petunjuk dari Menaker

 Prakiraan Cuaca di 33 Kota Rabu 30 September 2020, Surabaya Cerah, Palangkaraya Hujan Ringan

"Per 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen.

Sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.

Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (29/9/2020).

Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan.

Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro.

Melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.

Adapun persyaratannya yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved