Sri Mulyani Naikkan Materai Jadi Rp 10 Ribu, Nasib Materai 3.000 & 6.000? Ada Penjelasan e-Materai

Sri Mulyani naikkan materai jadi Rp 10 Ribu, nasib materai 3.000 & 6.000? Ada penjelasan e-Materai

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(dok Tribun Kaltim)
Ilustrasi materai Rp 6.000 

TRIBUNKALTIM.CO - Sri Mulyani naikkan materai jadi Rp 10 Ribu, nasib materai 3.000 & 6.000? Ada penjelasan e-Materai.

Mulai 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan Bea Materai, dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu.

Kemenkeu juga menjelaskan soal penggunaan e-Materai untuk dokumen elektronik.

Lantas, bagaimana nasib materai Rp 3.000 dan Rp 6.000? Apakah tak berlaku?

Pemerintah tahun depan bakal mulai menerapkan aturan baru terkait Bea Meterai.

Pasalnya, revisi dari aturan mengenai bea meterai, yakni Undang-undang Bea Meterai telah disahkan DPR RI.

Nasib Tenaga Kesehatan di Surabaya, Dilempar Kotoran Saat Jemput Pasien, Jajaran Risma Angkat Bicara

 Di Mata Najwa, Jawaban Gibran Persis Jokowi, Najwa Shihab Tak Tinggal Diam, Terus Cecar Pertanyaan

 Hasil Liga Italia, Inter Milan Lumat Benevento, Deretan Fakta Pasukan Antonio Conte yang Tancap Gas

 JANGAN SEDIH DULU Bila Tak Lolos! Cek Dashboard WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pengumuman Prakerja Gelombang 10

Tarif baru meterai Rp 10.000 bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.

Adapun saat ini, ada dua jenis tarif meterai, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Dalam aturan yang baru, terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal.

Di dalam UU yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985.

Dengan demikian, usia beleid tersebut sudah mencapai 35 tahun.

"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.

"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," tambah dia.

Dengan kenaikan tarif, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved