Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan? Menaker Ida Fauziyah Beri Kepastian
Menaker Ida Fauziyah telah mengumumkan jadwal pencairan BLT karyawan tahap 5, Gelombang 2 subsidi gaji
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Sebelumnya sejumlah karyawan telah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sejak bulan Agustus 2020.
Menaker Ida Fauziyah telah mengumumkan jadwal pencairan BLT karyawan tahap 5, Gelombang 2 subsidi gaji Oktober ini.
Proses kapan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 akhirnya terjawab.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menyampaikan kapan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) karyawan gelombang kedua dicairkan.
Sebelumnya, pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dijadwalkan di akhir September.
• BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Tambah Kuota 3 Juta, Pengusaha Kalimantan, NTT, Maluku Ditunggu!
• Bursa Transfer Liga Italia, Pemain Asal Jepang Gagal Didapatkan, AC Milan Pilih Bek Buangan MU
• 2,4 Juta Pekerja Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Buka Posko Pengaduan BSU, Cepat Lapor
• TERUNGKAP! Penyebab Foto KTP atau SIM Terlihat Jelek dan Kusam, Padahal e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan segera disalurkan pada akhir Oktober 2020.
Hingga saat ini, penyaluran subsidi gaji gelombang pertama masih berlangsung.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober 2020.
Dikatakan oleh Ida Fauziyah, untuk tahap V gelombang pertama akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.
Setelah penyaluran subsidi gaji gelombang I selesai dilaksanakan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.
Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.
Ida mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai.
Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).