Sidang Kasus Suap Bupati Kutim
Kepala BPKAD Beri Kesaksian Pernah Diminta Bupati Kutim Carikan Uang untuk Modal Maju Pilkada
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020 kembali digelar, Sen
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang lanjutan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020 kembali digelar, Senin (5/10/2020) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin.
Sidang dilangsungkan secara virtual dengan menghadirkan dua terdakwa pemberi suap pada Bupati Nonaktif Kutim Ismunandar, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto.
Kedua rekanan swasta (kontraktor) berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana gratifikasi ke sejumlah pejabat tinggi di Kutim, agar mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek infrastruktur.
Sidang yang diketuai Agung Sulistiyono dan didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menghadirkan tiga saksi yang juga berstatus sebagai tersangka penerima suap dari kedua terdakwa, yakni Bupati Kutim Nonaktif, Ismunandar, Kepala Bapenda, Musyaffa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah alias Anto
Majelis hakim sejak dibuka persidangan langsung melemparkan sejumlah pertanyaan pada saksi Musyafa, yang sangat berperan penting dalam praktik suap ini.
Asal mula suap pun dibeber melalui keterangan Musyaffa di awal persidangan.
Berawal ketika bupati meminta kepadanya mencarikan sejumlah uang dengan nominal besar. Nantinya, uang akan digunakan Ismunandar sebagai modal saat kembali ikut dalam kontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Iya Yang Mulia, jadi benar saat itu saya diminta mencarikan uang untuk beliau (Ismunandar). Beliau bilang ke saya ada memiliki tanggungan, jadi saya diminta untuk mencari (uang) biar bisa membayar tanggungan itu," ucap Musyaffa.
Perintah dari atasan (Bupati) dipenuhi, Musyaffa segera mencarikan sumber uang yang dapat memenuhi permintaan Ismunandar. Rupa-rupanya sumber uang yang dimaksud, berasal dari para rekanan swasta.
Mereka yang akan diminta sejumlah uang, nantinya akan diberi imbalan sejumlah pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur.
Musyaffa menghubungi salah seorang rekanan swasta yang saat ini menjadi terdakwa yaitu Aditya Maharani Yuono, Direktur PT Turangga Triditya Perkasa.
"Saya kebetulan kenal dengan ibu Aditya, jadi saya minta bantuannya. Saya minta ibu Aditya supaya bisa bantu pak Ismu (Ismunandar) menyelesaikan tanggungannya. Dan ibu Aditya bersedia, Yang Mulia," beber Musyaffa.
Setelah percakapan tersebut, Musyaffa meminta terdakwa Aditya Maharani untuk bertatap muka secara langsung kepada Ismunandar.
Dari Pertemuan tersebut, Aditya Maharani nantinya akan mendapatkan enam paket pengerjaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim yang totalnya senilai Rp 15 miliar.