Jam 17.20 Wita, massa aksi serentak berdiri dan bergeser ke arah kanan. Sekira 10 menit kemudian, dari arah massa aksi melempar sejumlah botol air mineral ke arah gedung DPRD.
Selang sekian menit, massa aksi bertolak secara sporadis berlari membelakangi gedung DPRD, kocar-kacir.
Beberapa ke arah pasar klandasan, sebagian memasuki gang-gang warga. Sepantauan Tribunkaltim.co, satu demonstran tumbang dan terkapar di jalan.
"Tolongin! Kena tembak itu dia," seru demonstran lain.
Tak lama, di sekitar jam 18.00 Wita, demonstran kembali merusuh. Tembakan gas asap tak terelakkan.
Melalui pengeras suara, dari mobil aparat, diserukan perintah untuk membubarkan diri. Baik itu demonstran pun masyarakat lain.
Sekejap ditimpali dari pengeras suara masjid agung yang bersuara menyerukan agar demonstran dan aparat untuk membubarkan diri sebab akan dilaksanakan ibadah sholat maghrib.
Ketika ditemui awak media TribunKaltim.co, Kapolresta Balikpapan, Turmudi menyampaikan bahwa dalam demokrasi, wajar saja mereka menyampaikan tuntutannya.
"Kita pasti mengamankan. Kantor itu aset negara, tidak boleh didudukin. Mereka (massa aksi) maunya menduduki," ucapnya.
Dalam hal masa pandemi, sambung Turmudi, Balikpapan masih dalam zona orange.
"Jangan sampai ada klaster baru. Mari berpikir jernih," sebut Turmudi yang turut menjadi korban pelemparan benda keras di bagian kiri kepala.
UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.
Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.
Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.