Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Jokowi Bantah 7 Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Benarkah Upah Pekerja Dibayar Per Jam?

Setelah penolakan semakin membesar, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meluruskan hoaks yang selama ini beredar.

Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasca disahkan oleh DPR RI, Undang-undang ( UU ) Cipta Kerja menimbulkan polemik dari banyak pihak.

Beredar informasi UU Cipta Kerja ini bakal banyak merugikan kaum pekerja.

Setelah penolakan semakin membesar, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meluruskan hoaks yang selama ini beredar.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akhirnya merilis peryataan resmi setelah demo besar-besaran di sejumlah daerah terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR.

Jokowi memaparkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.

 SEGERA Cair BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap II, Kuota Ditambah, Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan UMKM

 TERUNGKAP, Adit Pradana Jayusman yang Disebut-sebut Calon Suami Ayu Ting Ting dari Keluarga Tajir

 Ramalan Zodiak Sabtu 10 Oktober 2020, Cancer Sedang Sentimentil, Scorpio Terjebak dalam Tekanan

 AC Milan Tampil Tak Terkalahkan, Tapi Inter Milan Masih Lebih Baik, Eks Barcelona Beber Penyebabnya

Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.

Berikut ini daftar 7 hoaks yang dibantah oleh Jokowi sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2020):

1. Upah minimum dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved