TRIBUNKALTIM.CO - Mulai Senin 26 Oktober 2020 Digelar 14 Hari Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang Ditindak di tempat
Kepolisian dijadwalkan menggelar Operasi Zebra 2020 mulai hari ini, Senin (26/10/2020).
Berikut rangkuman terkait pelaksanaan Operasi Zebra 2020:
1. Jadwal Operasi Zebra
Operasi Zebra 2020 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November mendatang.
Operasi Zebra 2020 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga : Denok Meninggal karena Covid-19, Tika Bravani Keluar dari Sinetron Tukang Ojek Pengkolan: Ini Takdir
Baca Juga : Ronaldo Unggah Foto Khabib Nurmagomedov Sujud, Kata-Kata Bintang Juventus Bikin Meleleh, McGregor?
Baca Juga : Akhirnya Komite Cipta Kerja Bocorkan Kartu Prakerja Gelombang 11, Siap-siap Daftar di prakerja.go.id
Baca Juga : Selundupkan Sabu Pakai Jasa Pengiriman, Pengusaha Bontang Diciduk Polisi, Bukan Orang Biasa
Baca Juga : Siap-siap Login www.prakerja.go.id, UPDATE Info Kartu Prakerja Gelombang 11, Blacklist Bertambah
2. Fokus Pelanggaran
Operasi Zebra 2020 fokus pada sejumlah pelanggaran.
Di antaranya menyasar tindakan melawan arus dan menerobos jalur Transjakarta (busway).
Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakkan mulai dari tidak memakai helm hingga melanggar marka.
“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Kombes Pol Sambodo.
3. Tekankan Sosialiasi
Sambodo juga mengatakan pihak kepolisian nantinya akan lebih banyak melakukan tindakan berupa preemtif dan preventif dalam operasi zebra kali ini
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya.
Kendati demikian, pelanggar yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.
4. Penegakan Hukum Lewat Hunting Sistem
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto mengatakan lantaran digelar di tengah Pandemi Covid-19, Operasi Zebra Lodaya di Bandung menyesuaikan dengan situasi pandemi.
Penegakkan hukum dengan sanksi denda jadi upaya terakhir.
Kewajiban memakai masker untuk mencegah penularan Virus Corona jadi bahan pengawasan dan pemantauan.
"Untuk di Polrestabes Bandung, sasaran penegakkan hukum ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu jalan dan melawan arus. Itu jadi target operasi zebra untuk di wilayah hukum Polrestabes Bandung," ucap dia, Minggu (25/10/2020) seperti dikutip dari TribunJabar.
Ia mengatakan, dalam penegakkan hukum nanti, tidak kedepankan penegakkan hukum stasioner atau terpusat di satu titik razia seperti dilakukan selama ini.
Namun, kata dia, dilakukan dengan hunting sistem.
"Atau dilakukan secara on the spot. Misalnya pada saat anggota sedang atur di kemacetan, ditemukan pelanggaran, langsung ditindak," ucap Rano.
Operasi Zebra Lodaya tidak digelar statis seperti razia di satu titik, dianggap tidak cocok digelar saat pandemi Covid-19.
"Alasannya apabila melakukan tindakan stationer itu akan menimbulkan kerumunan masyarakat. Sementara saat ini kita juga masih dalam pandemi COVID-19," ucap Rano.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim, TribunJabar/Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jadwal Operasi Zebra 2020 yang Digelar 14 Hari, Melawan Arus hingga Tak Pakai Helm Bakal Ditilang."