Anggota TNI Dipukuli Pengendara Motor Gede, Begini Nasib Pelaku Pemukulan Sekarang

Rombongan touring tersebut diduga berasal dari Kota Bandung yang melakukan touring di pulau Sumatera.

Instagram/@reporter.minang
Tangkapan layar video viral seseorang dikeroyok rombongan pengendara moge di Bukittinggi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota TNI menjadi korban pemukulan pengemudi motor gede.

Kejadian ini berangsung di Bukittinggi Sumatera Barat ( Sumbar ).

Video pemukulan ini beredar di media sosial dan menjadi viral.

Kapolres Bukittinggi tahan dua orang pengendara motor gede (moge) yang diduga pukuli anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan kalau sudah ada Laporan Polisi terkait kejadian tersebut.

"Sudah ada laporan Polisi, karena korban melapor. Siapapun yang melapor, kita tangani, dan kita tidak melihat intutusi atay siapa yang melapor. Semua kita tangani," kata Dody Prawinegara, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Tegas,Pemerintah Belgia Pecat Guru Tunjukkan Kartun Nabi Muhammad, Beda dari Presiden Prancis Macron

Baca juga: Masa Sanggah Tak Lolos CPNS 2019 Hanya 3 Hari! Ini Cara Mengajukan Sanggahan, Login sscn.bkn.go.id

Baca juga: Video Air Laut Genangi Jalan di Kota Izmir Usai Gempa M7 Guncang Turki, Terdeteksi 277 Gempa Susulan

Ia mengatakan kalau pihaknya telah mengamankan sebanyak dua orang dari pelaku pemukulan tersebut.

"Tadi pagi sudah saya tahan sebanyak dua orang dari pengendara moge," katanya.

Dikatakannya, dua orang yang diamankan adalah pebgendara moge yang mendorong dan menendang korbannya.

Ia mengatakan ada 13 kendaran yang ikut diamankan di Polres Bukittinggi.

"Kendaraan sudah diamankan, dan kita cek surat-suratnya seperti STNK kendaraannya. Kalau lengkap bisa dipertanggungjawabkan secara hukum bisa keluar secra bertahap," katanya.

"Mobil pecah kaca sementara ini tidak ada, tidak tahu kalau TKP-nya di Kabupaten 50 Kota. Saya informasinya juga dengar, tapi TKP-nya," katanya.

Ia menjelaskan, kalau pihaknya hanya menangani perkara terkait Pasal 170 KHUP, karena TKP-nya di wilayah Polres Bukittinggi.

Sebelumnya, Kapolres Bukittinggi sebut perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved