TRIBUNKALTIM.CO - Beredar kabar data BSU guru honorer bocor, langkah Kemdikbud, update info GTK 2020 dan cara pencairan BLT gaji PTK.
Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) guru honorer dikabarkan bocor.
Kabar data calon penerima BSU guru honorer bocor ini dibantah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini cara daftar BLT guru honorer, simak update info gtk v.2020/info.gtk.kemdikbud.go.id.
Selain itu juga simak pula cara pencairan BLT gaji PTK.
Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hasan Chabibie membantah kabar mengenai kebocoran data calon penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ).
Baca juga: Data Penerima BLT Guru Honorer, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Daftar Penerima, Pakai Akun PTK
Baca juga: Contoh Format SPTJM BSU, Syarat Mutlak Agar BLT Guru Honorer Bisa Cair, Download di Sini
Baca juga: Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Panduan Daftar BLT Guru Honorer Via info.gtk.kemdikbud.go.id
Dirinya memastikan tidak ada kebocoran pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi tempat pengumpulan data calon penerima BSU.
"Tidak terjadi kebocoran data pada sistem Dapodik," ucap Hasan melalui keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
"Saat ini Kemendikbud telah menelusuri detil data dimaksud dan hasilnya tidak bersumber dari Kemendikbud.
Kami terus melakukan investigasi dengan pihak-pihak lain terkait hal ini," tutur Hasan.
Menurut Hasan, animo masyarakat sangat tinggi terhadap program BSU. Sehingga Kemendikbud akan berupaya memberikan pelayanan terbaik.
Dirinya memastikan Kemendikbud akan melakukan perlindungan data pribadi secara ketat.
"Kami juga menegaskan kembali komitmen menjaga perlindungan data pribadi yang dikelola melalui sistem pendataan pendidik dan tenaga kependidikan nasional sesuai peraturan perundangan yang berlaku tetap terus terlaksana," kata Hasan.
Baca juga: Saldo Pelatihan Prakerja Bisa Dicairkan? Cek Pengumuman Survey di Dashboard, Gelombang 12 Kapan?
Sebelumnya, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyayangkan bocornya data-data data-data pribadi yang diduga milik para guru dan tenaga kependidikan honorer dan swasta, calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Satriwan mengungkapkan data tersebut dalam konten berbentuk aplikasi excel. Tercantum ratusan ribu nama-nama orang yang diduga calon penerima BSU.
"Sampai-sampai ada nomor induk kependudukan, nomor rekening yang bersangkutan, bahkan nama Ibu kandungnya.
Kami sangat menyayangkan data pribadi ini bocor dan tersebar ke publik melalui WAG," ujar Satriwan melalui keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
BSU Kemendikbud
Secara resmi, Pemerintah telah meluncurkan program bantuan subsidi upah yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS atau honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim menjelaskan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.
Kriteria tersebut yakni berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
“Alasannya agar bansos adil dan enggak tumpang tindih.
Enggak ada individu dapat bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini kriteria sederhana,” jelas Nadiem dalam peluncuran bantuan subsidi upah TKP non-PNS, di laman resmi Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM secara Online Khusus Jogja, Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta eform.bri.co.id
Nadiem menjelaskan, pencairan dana bantuan pemerintah itu akan disalurkan hingga akhir November ini.
Untuk bisa mendapatkan bantuan, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.
Untuk mengetahui status pencairan bantuan, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur PTK dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
Untuk proses penyaluran, PTK perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.
Dalam prosesnya, PTK harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK pun diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.
"Sehingga waktu panjang untuk memastikan semua mendapatkan kalau ada kendala teknis," ujar Nadiem.
Adapun berikut dokumen persyaratan yang diperlukan oleh penerima BSU Kemendikbud:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai, dan ditandatangani.
Baca juga: Demi Striker Sassuolo, AC Milan Tega Korbankan Rekrutan Barunya, Jadi Tumbal Zlatan Ibrahimovic
Selain itu, syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud maupun Kemenag, diantaranya:
- Terdaftar di Kemendikbud maupun Kemenagsebagai tenaga guru honorer.
- Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti.
- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
- Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM.
Kemenag akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah:
Guru madrasah bukan PNS atau honorer akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU). BSU juga akan diberikan pada pengajar di perguruan tinggi keagamaan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.
“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” terang Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Baca juga: Terjawab, Pangdam Jaya Beber Alasan TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Anak Buah Anies Beri Penjelasan
Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS
Untuk mengeceknya Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI.
Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.
Berita gembiranya ialah SK yang sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.
Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak perlu cemas.
Yang perlu Anda lakukan ialah menunggu satu hingga satu minggu serta mengeceknya berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.
Dikabarkan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengantrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.
Baca juga: Kapan Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Ada Informasi Penting dari KCK
Cara Mencairkan BLT Gaji PTK termasuk Guru Honorer
Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," kata Nadiem.
Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.
"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."
"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.
Penerima BSU Kemendikbud
Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus non-PNS meliputi:
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik kesetaraan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga Administrasi
Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Baca juga: Sudah Minggu ke 3 November 2020, Klaim Token Listrik Gratis PLN, WA 08122-123-123 atau www.pln.co.id
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Data Penerima BSU Bocor, Kemendikbud Lakukan Investigasi , INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID, Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Pencairannya danKompas.com dengan judul "Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta, Simak Syarat dan Mekanisme Pencairannya"