TRIBUNKALTIM.CO - Sanksi bagi CPNS 2019 yang mengajukan pindah sebelum masa tugasnya 10 tahun rupanya tak main-main.
Usai menyelesaikan pemberkasan dan mendapatkan SK, Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 tidak boleh mengajukan pindah minimal 10 tahun
Jika nekat mengajukan pindah sebelum masa kerja 10 tahun terhitung setelah diangkat dari PNS, maka CPNS 2019 bisa mendapatkan sanksi
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat menyerahkan SK CPNS kepada 238 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Pemkab Sintang.
Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK SEGERA DIBUKA! Apa Syarat & Cara Daftar CPNS 2021? Jumlah Lowongan Besar-besaran
Baca juga: Lengkap, Cara Isi Daftar Riwayat Hidup & Dokumen Lain di sscn.bkn.go.id Untuk yang Lulus CPNS 2019
Baca juga: Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Pemberkasan CPNS 2019 dan Link sscndaftar.bkn.go.id, Cek Syarat
Baca juga: Masa Sanggah Tak Lolos CPNS 2019 Hanya 3 Hari! Ini Cara Mengajukan Sanggahan, Login sscn.bkn.go.id
Dilansir dari TribunPontianak.co.id, sebelum bertugas ke formasinya masing-masing, para CPNS yang lulus seleksi ini akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.
Rencananya, prajabatan diadakan pada awal 2021 oleh bidang Diklat.