Ustadz Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian, Argo Yuwono:Iya Benar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Maheer At Thuwailibi

TRIBUNKALTIM.CO -  Kabar Ustadz Maher At Thuwailibi ditangkap beredar.

Ustadz Maheer At Thuwailibi dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.

Kabar ini pun dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dalam surat penangkapan yang beredar, Ustadz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Baca juga: UPDATE Video Syur, Gisel akan Dipanggil Lagi, Berkas Tersangka Penyebar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca juga: Oknum Polisi di Aceh Jadi Pelaku Rudapaksa, Korban Gadis Keterbelakangan Mental

Baca juga: Dugaan Penganiayaan dan Money Politik, Kapolres Berau: Polisi dan Bawaslu Bekerja Transparan

Pria yang juga disebut Ustadz Maheer ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dia membenarkan Ustadz Maher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.

"Iya benar (Ustadz Maher Ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustadz Maher.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustadz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi. Untuk pemeriksaan itu, Ustadz Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Ustadz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Baca juga: TERJAWAB Foto Mesra Ariel Tatum dengan Mantan Suami Gisel, Tompi Ucap Syukur, Netizen: Cocok!

Baca juga: Info Terbaru, Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, prakerja.go.id Login, Tips Dapat Insentif

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Halaman
12

Berita Terkini