1. Aplikasi Sirekap Mobile
Aplikasi ini digunakan untuk:
a. melakukan foto, mengirim, dan memeriksa kesesuaian pembacaan aplikasi dengan formulir Model C.Hasil KWK;
b. menghasilkan salinan digital formulir Model C.Hasil KWK untuk disampaikan kepada PPS dan KPU Kabupaten Kota; dan
c. menghasilkan data hitung suara di tingkat TPS sebagai data publikasi hitung cepat oleh KPU Kabupaten/Kota
2. Sirekap Web
Aplikasi ini digunakan untuk:
a. alat bantu proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;
b. memantau data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;
c. menghasilkan formulir Model D.Hasil Kecamatan KWK, Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan Model
D.Hasil Provinsi-KWK; dan
d. mencatat sengketa dan hasil sengketa
Cara Gunakan Sirekap
Sirekap Mobile
Penggunaan Sirekap Mobile dilakukan dengan langkah - langkah sebagai berikut: