TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA- Demi mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan gedung DPR RI, Kesekjenan DPR RI mengeluarkan kebijakan terkait pengetatan protokol kesehatan.
Setiap tamu dan pengunjung yang masuk gedung DPR/MPR wajib menunjukkan hasil rapid test dan swab test.
Tentunya, hasil rapid test harus nonreaktif atau negatif covid-19 bagi yang menjalani swab test.
Kebijakan ini diberlakukan sejak awal Desember 2020 lalu.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi bersama, seiring banyaknya tamu masuk ke gedung DPR/MPR dan beberapa staf sekretariat positif covid-19.
"Sehingga kami harus memastikan bahwa yang ke DPR harus clear benar. Supaya DPR tidak menjadi klaster baru," ucap Indra saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Indra, pemberlakuan penunjukkan surat negatif Covid-19 dari hasil rapid test maupun swab test sudah mulai dilakukan, di mana surat edarannya keluar pada 8 Desember 2020.
"Ini sampai PSBB sudah ada evaluasi, kalau sudah melandai, kami akan menggunakan protokol kesehatan standar minimal supaya menghindari lagi cara-cara pengerumunan," paparnya.
Adapun pengetatan protokol kesehatan tertuang dalam dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI.
Surat itu diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi pada 8 Desember 2020.
Baca juga: Peserta Muktamar IX PPP Wajib Jalani Tes Swab, Yang Belum Harap ke Laboratorium Unmul Pagi Ini
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Walikota Balikpapan Ancam Tutup Kegiatan Usaha, Terbitkan Surat Edaran
Berikut isi edaran yang mewajibkan tamu/mitra kerja/pengunjung di DPR RI membawa rapid test atau swab test:
1. Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.
2. Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.
3. Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu.
4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.
5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk
6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah lewat Satgas Covid-19 terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan Virus Corona.
TribunKaltim.co mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masuk Gedung DPR/MPR Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19